Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:28 WIB
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JP Radar Kediri – Presenter kondang Ruben Samuel Onsu (RSO) resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, menyusul laporan yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut usai gelar perkara. "Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Soal Pertengkaran Sarwendah dan Ruben Onsu yang Kian Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya

Berawal dari Tawaran Investasi Bisnis pada 2025

Joko menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 2025, ketika Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan korban berinisial DM untuk menginvestasikan dananya. "Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujarnya.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi tersebut, dengan janji akan memperoleh keuntungan dari dana yang ditanamkan.

Keuntungan dan Modal Tak Kunjung Dikembalikan

Namun, hingga tiba waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak kunjung diterima korban, bahkan modal awal yang ditanamkan juga tidak dikembalikan. "Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.

Baca Juga: Fakta di Balik Video CCTV Pertengkaran Sarwendah dan Ruben Onsu, Ternyata Ini Persoalan yang Jadi Masalah

Laporan Sudah Masuk sejak Agustus 2025, Naik ke Penyidikan April 2026

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025, dengan pelapor berinisial P dan korban berinisial DM. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Belum Ditahan, Polisi Masih Dalami Nilai Kerugian

Meski sudah berstatus tersangka, Joko memastikan Ruben Onsu belum menjalani penahanan hingga saat ini. Terkait besaran kerugian yang dialami korban, polisi menyatakan masih terus mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan yang berjalan.

Joko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben Onsu terkait statusnya sebagai tersangka pada pekan mendatang. "Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucapnya.

Kasus ini mencuat di tengah proses hukum lain yang tengah dijalani Ruben Onsu, yakni sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya mediasi antara keduanya terkait perkara hak asuh anak dilaporkan telah dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026), sehari sebelum kabar penetapan tersangka ini mencuat ke publik.

Baca Juga: Ruben Onsu Diduga Selingkuh Tak Hanya Satu Kali, Sarwendah Mengaku Tahu pada 2017

Editor : Shinta Nurma Ababil
kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Artis Ibu Kota ruben onsu presenter