KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan kepada wartawan tentang OTT Gubernur Riau, Senin 3 November 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JP Radar Kediri – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa berasal dari kalangan berbeda, yakni seorang aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai serta seorang pegawai dari PT Blueray Cargo.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MAR selaku Kepala Seksi Penindakan Cukai I periode Januari 2024-Maret 2026, dan YOH selaku pegawai Blueray Cargo,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Rudy Tanoe sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah tersebut, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. MAR tercatat hadir pukul 08.39 WIB, sementara YOH menyusul tiba pukul 09.59 WIB.

Rangkaian Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya digelar KPK di lingkungan Bea Cukai, yang berujung pada penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Di antara mereka adalah Rizal, yang sempat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada periode 2024 hingga Januari 2026 sebelum berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. KPK turut menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tak Pernah Datang ke Bea Cukai Kediri, Ini Kondisi Ruangan Gatot!

Penyidikan kemudian berkembang pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 21 Juli 2026, saat KPK mengumumkan perluasan penyidikan lewat penerbitan dua surat perintah penyidikan baru. Satu di antaranya menetapkan tersangka yang identitasnya belum diungkap ke publik, sementara surat lainnya masih bersifat umum dan belum menyasar tersangka tertentu.

Identitas tersangka yang dirahasiakan tersebut akhirnya terungkap sehari setelahnya, ketika KPK membenarkan pernyataan John Field bahwa yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Baca Juga: Heboh Anggaran Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Rawan Korupsi

Editor : Shinta Nurma Ababil
Kasus Suap Bea Cukai Juru Bicara KPK budi prasetyo kpk komisi pemberantasan korupsi