JP Radar Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Kedua gugatan ini menyoal keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Baca Juga: Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel Digeledah Kejagung, Apa yang Ditemukan?
Tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut. "Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian salah satu poin permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum dalam persidangan.
Dua Perkara Terpisah, Sasar Tiga Institusi Sekaligus
Praperadilan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sementara itu, praperadilan kedua teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan termohon Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Minta Surat Perintah Penyidikan dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, sekaligus cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap kliennya. Permohonan serupa turut diajukan terkait Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, yang sebelumnya digunakan untuk menggeledah rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Kabupaten Bogor.
Minta 74 Kilogram Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
Salah satu tuntutan paling mencolok dalam gugatan ini adalah permintaan agar Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita, berupa emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai, yang diduga disita dari kediaman maupun pihak-pihak terkait selama proses penyidikan berjalan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK
Kejagung: Praperadilan Bukan Alasan untuk Hindari Proses Hukum
Menanggapi langkah hukum ini, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Febrie bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan, melainkan hak hukum yang sah dimiliki setiap tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum terhadap dirinya.
Proses persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 19 Agustus 2026, di mana pihak termohon akan membacakan jawaban resmi atas seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.
Bagian dari Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Febrie
Sebagai catatan, tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Di sisi lain, Kepolisian RI turut menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, dengan pihak swasta lain, Don Ritto, turut berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Sampai Ada Intervensi Kekuasaan dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Editor : Shinta Nurma Ababil