Dapat Remisi, 12 Napi Langsung ‘Merdeka’, Ini Yang Wajib Kamu Tahu!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:30 WIB
LANGSUNG BEBAS: Belasan narapidana sujud syukur di depan Lapas Kelas II A Kediri. Mereka bisa langsung pulang karena masa hukumannya habis setelah mendapat remisi. (Hilda/JPRK)
LANGSUNG BEBAS: Belasan narapidana sujud syukur di depan Lapas Kelas II A Kediri. Mereka bisa langsung pulang karena masa hukumannya habis setelah mendapat remisi. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI) kemarin, membawa kebahagiaan bagi ratusan narapidana (napi) di Lapas Kelas 2 A Kediri. Sedikitnya ada 500 warga binaan yang masa hukumannya dikurangi atau mendapat remisi.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, ratusan napi itu mendapat potongan hukuman yang bervariasi. Yakni, tiga napi mendapat remisi enam bulan. Kemudian, 21 orang lainnya dapat potongan hukuman lima bulan.

Selanjutnya, 64 napi mendapat remisi empat bulan. Adapun yang mendapat remisi selama tiga bulan lebih banyak lagi. Yakni, mencapai 170 orang. Sisanya, ada 133 orang dan 127 orang yang masing-masing dapat remisi dua bulan dan satu bulan.

Baca Juga: Dapat Remisi, Belasan Napi di Lapas Kelas II A Kediri Langsung Rasakan Kemerdekaan

“Ada 12 warga binaan yang hari ini (kemarin, Red) langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapat remisi,” kata Kalapas Kelas II A Kediri Gatot Tri Rahardjo.

Pengurangan masa hukuman dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI, lanjut Gatot, diberikan dengan berbagai pertimbangan. Ratusan napi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, narapidana harus sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Narapidana yang mengusulkan remisi juga harus sudah mengikuti program kegiatan di lapas. Misalnya, program pembinaan hingga program dan aturan kedisiplinan di lapas. “Kami juga melakukan penilaian perilaku narapidana selama berada di lapas. Jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi, narapidana tidak bisa mendapat remisi,” tegasnya.

Baca Juga: Jelang Kemerdekaan RI, 478 Napi Lapas Kediri Diusulkan Dapat Remisi

Selain ratusan orang yang mendapat remisi, menurut Gatot juga ada 55 orang yang diusulkan untuk mendapat amnesti. Yakni, amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan.

Jika dikabulkan, napi yang mendapat amnesti kebangsaan akan mengikuti pelatihan di Markas Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IV/Diponegoro. Adapun amnesti kemanusiaan akan diberikan kepada lansia, ODGJ, dan mereka yang masa hukumannya di bawah 12 bulan.

“Mayoritas yang diusulkan mengikuti (amnesti, Red) adalah mereka yang terjerat pidana umum bukan narkotika. Dan juga masa hukumannya di bawah 2 tahun,” beber Gatot.

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
lapas kelas ii a kediri kemerdekaan remisi amnesti presiden