JP Radar Kediri – Dua santri asal Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan sodomi terancam hukuman penjara yang panjang. Keduanya bisa dikenai hukuman maksimal hingga 9 tahun.
Penyidik telah menyiapkan pasal yang menjerat anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu. Yaitu Pasal 414 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, melalui Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Baca Juga: Breaking News! Santri di Kediri Diduga Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Senior
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MD, 13; dan AT, 15; dua santri asal Jawa Tengah sebagai tersangka kasus sodomi. Korbannya adalah MJ, 13, warga salah Kabupaten Blitar.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap laporan pencabulan atau kekerasan seksual berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/167/VIII/2026/SPKT Polres Kediri Kota tanggal 11 Agustus 2026. Dan telah menetapkan (tersangka, Red) 2 orang ABH yaitu atas nama inisial ABM dan MNH,” ujar perwira yang akrab disapa Sarif itu.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan terpenuhi. Termasuk hasil visum dari RS Bhayangkara yang turut memperkuat bukti adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Kediri: Korban Dipaksa Sejak Kelas 3 SD
“Tapi yang penting hasil visum memperkuat aksi mereka (dua terduga pelaku, Red),” terang Nul, ibu korban sembari menyebut jika hasil visum secara lengkap akan disampaikan oleh penyidik kepolisian.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban menyatakan sikap tegas menolak rencana mediasi. Pihaknya memaafkan, hanya saja keluarga menilai permintaan maaf tidak cukup untuk memulihkan mental korban.
“Kondisi (korban) saat ini masih merasa bingung akibat peristiwa yang terjadi. Makanya saya memutuskan langsung membawa pulang ke rumah sejak hari Selasa (11/8) lalu,” bebernya.
Kini, MJ, berada di rumahnya Blitar. Orang tuanya ingin merawat hingga kondisi psikologisnya benar-benar pulih. Sehingga berniat menyekolahkan anaknya di madrasah tsanawiyah (MTs) yang ada di dekat rumahnya.
Dia ingin anaknya tetap mendapat pelajaran agama yang cukup. “Tapi tidak mondok,” tandasnya.
Di lain sisi, Abdul Rozaq, pengurus pondok pesantren memastikan jika proses hukum tetap berlanjut. “(Kedua terduga pelaku) masih di Mako Polresta dan proses hukum masih berlanjut,” ujar Rozaq.
Baca Juga: Dua Santri Pelaku Sodomi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya Yang Bikin Tercengang!
Dia pun tak menampik jika kedua orang tua terduga pelaku yang berasal dari Jawa Tengah sudah datang ke Kediri untuk mendampingi putranya. “Pokoknya kami kawal proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, MJ, 13, pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mengalami beberapa kekerasan dari senior dan teman sekamarnya. Pemuda yang masuk pondok sejak 30 Juni lalu itu dianiaya. Tidak hanya itu, dia juga disodomi oleh dua pelaku.
Aksi biadab itu dilakukan malam hari di bangunan masjid yang masih dalam proses pengerjaan. Meski kondisi pondok dalam keadaan ramai, pelaku tetap tak ragu untuk melakukan perbuatan tak terpujinya. (*)
Editor : Mahfud