KABUPATEN, JP Radar Kediri – Dua santri asal Jawa Tengah yang menjaditersangka kasus dugaan sodomi terancam hukuman penjara yang panjang. Keduanya bisa dikenai hukuman maksimal hingga 9 tahun.
Penyidik telah menyiapkan pasal yang menjerat anak berkonflik dengan hukum(ABH) itu. Yaitu Pasal 414 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU RI nomor 1 tahun2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, melalui Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Baca Juga: Dua Santri Pelaku Sodomi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya Yang Bikin Tercengang!
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MD, 13; dan AT, 15; dua santri asal Jawa Tengah sebagai tersangka kasus sodomi. Korbannya adalah MJ, 13, warga salah Kabupaten Blitar.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap laporan pencabulan atau kekerasanseksual berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/167/VIII/2026/SPKT PolresKediri Kota tanggal 11 Agustus 2026. Dan telah menetapkan (tersangka, Red) 2 orang ABH yaitu atas nama inisial ABM dan MNH,” ujar perwira yang akrabdisapa Sarif itu.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, keduanyaditetapkan sebagai tersangka setelah semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan terpenuhi. Termasuk hasil visum dari RS Bhayangkara yang turutmemperkuat bukti adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Santri Korban Sodomi Dibawa ke Psikolog, Ini Yang Sedang Dilakukan Kepolisian!
“Tapi yang penting hasil visum memperkuat aksi mereka (dua terduga pelaku, Red),” terang Nul, ibu korban sembari menyebut jika hasil visum secaralengkap akan disampaikan oleh penyidik kepolisian.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban menyatakan sikap tegasmenolak rencana mediasi. Pihaknya memaafkan, hanya saja keluarga menilaipermintaan maaf tidak cukup untuk memulihkan mental korban.
“Kondisi (korban) saat ini masih merasa bingung akibat peristiwa yang terjadi. Makanya saya memutuskan langsung membawa pulang ke rumah sejak hariSelasa (11/8) lalu,” bebernya.
Kini, MJ, berada di rumahnya Blitar. Orang tuanya ingin merawat hinggakondisi psikologisnya benar-benar pulih. Sehingga berniat menyekolahkananaknya di madrasah tsanawiyah (MTs) yang ada di dekat rumahnya.
Baca Juga: Santri Ponpes Mojo Disodomi Dua Seniornya, Ini Kronologinya!
Dia ingin anaknya tetap mendapat pelajaran agama yang cukup. “Tapi tidak mondok,” tandasnya.
Di lain sisi, Abdul Rozaq, pengurus pondok pesantren memastikan jika proses hukum tetap berlanjut. “(Kedua terduga pelaku) masih di Mako Polresta dan proses hukum masih berlanjut,” ujar Rozaq.
Dia pun tak menampik jika kedua orang tua terduga pelaku yang berasal dariJawa Tengah sudah datang ke Kediri untuk mendampingi putranya. “Pokoknyakami kawal proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Breaking News! Santri di Kediri Diduga Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Senior
Seperti yang diberitakan, MJ, 13, pemuda asal salah satu desa di KecamatanKesamben, Kabupaten Blitar mengalami beberapa kekerasan dari senior dan teman sekamarnya. Pemuda yang masuk pondok sejak 30 Juni lalu itu dianiaya. Tidak hanya itu, dia juga disodomi oleh dua pelaku.
Aksi biadab itu dilakukan malam hari di bangunan masjid yang masih dalamproses pengerjaan. Meski kondisi pondok dalam keadaan ramai, pelaku tetap takragu untuk melakukan perbuatan tak terpujinya.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri