JP Radar Kediri – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat aparatur pajak dalam pusaran kasus korupsi. Kali ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kepada entitas afiliasinya, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Baca Juga: Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel Digeledah Kejagung, Apa yang Ditemukan?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengumumkan penetapan tersangka ini di Jakarta, Rabu (12/8/2026). "Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka," katanya. Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Modus: Ubah Klasifikasi Produk agar Nilai Ekspor Tampak Lebih Rendah
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2018 hingga 2025, perusahaan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (perusahaan afiliasinya) sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp. Namun, pada tahap pelaporan ekspor dari Indonesia, produk yang sama justru dilaporkan dengan klasifikasi berbeda, yakni sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya, produk tersebut sejatinya tergolong dissolving pulp jenis pulp yang melalui proses pengolahan lebih rumit dan harga jualnya jauh lebih mahal dibanding paper grade pulp yang umum digunakan untuk bahan baku kertas biasa. "Di sini HS Code-nya (nomor klasifikasi jenis barang yang dikirim ke luar negeri) sudah berubah sebenarnya," ujar Saiful. Perbedaan klasifikasi inilah yang diduga sengaja dimanfaatkan untuk menekan nilai ekspor secara tidak wajar (under-invoicing), sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.
Diduga Terima Uang untuk Loloskan Pemeriksaan Pajak
Dalam menjalankan modusnya, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjabat supervisor pemeriksaan pajak pada 2024. Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan semestinya sebagai supervisor, termasuk tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun sesuai standar. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL sebagai imbalan.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Rudy Tanoe sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
Kerugian Negara Rp2 Triliun Masih Sementara, Auditor Masih Hitung Angka Pasti
Saiful menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang diumumkan saat ini masih bersifat sementara, berdasarkan hasil penyidikan awal. "Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya. Ia menambahkan, penyidik hingga kini masih terus melakukan proses audit guna menghitung nilai kerugian negara secara pasti dan resmi.
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Saiful.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pasal subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagian dari Praktik yang Sudah Berlangsung Sejak 2008
Kasus dugaan korupsi ini sendiri berakar sejak 2008, ketika PT TPL disinyalir mulai menjalankan praktik ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan metode under-invoicing. Penetapan tersangka terhadap BP dan SR ini muncul setelah penyidik memeriksa total 111 saksi, serta melakukan serangkaian penggeledahan disertai penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2026.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum pegawai pajak dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir.
Editor : Mahfud