KEDIRI, JP Radar Kediri–Persitiwa memilukan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kali ini, MJ, 13, pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar disodomi oleh senior dan teman sekamarnya.
Untuk diketahui, MJ baru masuk ke pondok di Desa Maesan, Mojo itu pada 30 Juni lalu. Sesuai aturan, santri tidak boleh dikunjungi orang tua selama masa orientasi 40 hari pertama. Dia juga tidak boleh dihubungi oleh keluarganya.
Begitu masa orientasi selesai, Nul, ibu MJ pun mengunjungi putranya pada Minggu (9/8) lalu. Bukan sekadar mendapat penjelasan tentang masa penyesuaian di pesantren, Nul justru mendapat cerita yang mengejutkan.
Baca Juga: Breaking News! Santri di Kediri Diduga Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Senior
“Anak saya menjadi korban penganiayaan asusila disertai pembuly-an di PP (pondok pesantren, Red),” ujar Nul dihubungi melalui WhatsApp.
Tindakan penganiayaan, asusila dan bully itu menurut Nul dilakukan oleh dua santri. Yakni, AT, 15, seniornya; serta MD, 13, teman sekamarnya. Semula MJ berteman baik dengan MD. Namun, sejak 15 Juli lalu dia dianiaya. Pemuda yang baru mondok selama dua minggu itu dipukul perut dan dadanya oleh MD.
Tak cukup hanya dianiaya. Kekerasan yang dialami oleh MJ berlanjut pada 22 Juli. “Dia mengalami tindakan asusila. Disodomi,” lanjut Nul.
Baca Juga: Diduga Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Ngadiluwih Kediri Dibekuk Polisi
Aksi biadab itu menurut Nul dilakukan di bangunan masjid yang masih dalam proses pembangunan. “Dilakukan pukul 23.11, saat kondisi PP (pondok pesantren, Red) masih ramai,” bebernya.
Mendengar cerita dari anaknya, Nul yang tidak terima langsung membawa MJ ke RS Bhayangkara untuk divisum. Setelah dari rumah sakit, dia langsung melapor ke Polres Kediri Kota pada Selasa (11/8) lalu.
Dikonfirmasi terkait kasus asusila yang dialami MJ, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto melalui Kasi Humas AKP Sundari membenarkannya.“Laporan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jatim, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2026,” ujar Sundari.
Terkait penyelidikan terhadap kasus santri baru itu, Sundari menyebut Polres Kediri Kota sudah mengambil langkah-langkah taktis untuk melindungi korban. Termasuk memeriksa saksi dari pesantren. “Korban dan terlapor sudah kami periksa,” lanjut Sundari.
Lebih jauh Sundari memastikan penyidik akan segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Seluruh rangkaian proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Terpisah, Abdul Rozaq, pengurus pesantren membenarkan kasus asusila yang melibatkan santri di pesantren. Dia menegaskan, kejadian tersebut terjadi di luar batas pengetahuan serta pengawasan pengasuh, dan pengurus.
Baca Juga: Guru SMK di Pare Diduga Cabuli Siswa: Polres Kediri Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Kini Ditahan
Pihak pondok, lanjut pria yang akrab disapa Rozaq itu, mengaku sangat prihatin atas insiden dan situasi yang terjadi saat ini. “Terkait proses hukum, pihak pondok menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Rozaq ditemui di pesantren kemarin (12/8).
Terkait kabar upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Rozaq membantah hal tersebut. “Kehadiran pondok (ke rumah korban, Red) sebelumnya murni bertujuan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dan sama sekali tidak ada niat untuk membela pelaku,” bebernya.
Rozaq membeberkan, dua pelaku sudah menimba ilmu di pesantren selama dua tahun. “Para pelaku tercatat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama,” tandas Rozaq sembari menyebut keduanya berasal dari Jawa Tengah.
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri