Dua Terduga Pelaku Pencabulan Ponpes Mojo Jalani Pemeriksaan di Mako Polresta!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi santri dicabuli senironya. (Afrizal Syaiful M/JPRK)
Ilustrasi santri dicabuli senironya. (Afrizal Syaiful M/JPRK)

 
KEDIRI, JP Radar Kediri — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah tegas ini diambil setelah aparat kepolisian secara resmi menerima pengaduan dari masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1678/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jatim, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2026.

“Peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lingkungan salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari.
Baca Juga: Breaking News! Santri di Kediri Diduga Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis oleh Senior


Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah-langkah taktis sebagai bentuk respons cepat pelindungan terhadap korban. Berbagai upaya penyelidikan awal telah dilakukan oleh petugas dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait di lapangan.


Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, penyidik telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban serta pihak terlapor yang sebelumnya telah diserahkan secara kooperatif oleh unsur masyarakat kepada pihak berwajib. Dua terduga pelaku itu berinisial AT, 15, dan MD, 12.


Setelah pengamanan ini, pihaknya akan segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan lebih mendalam. “Seluruh rangkaian proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Ngadiluwih Kediri Dibekuk Polisi


Dalam keterangannya kepada para awak media, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman materiil. Petugas mengaku baru menerima laporan beserta dasar-dasar permulaan yang sah, sehingga proses pengumpulan alat bukti lanjutan masih terus berjalan secara intensif.


Pihak Polres Kediri Kota berjanji akan terus memberikan informasi secara berkala kepada publik maupun rekan-rekan media seiring dengan perkembangan penanganan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian, serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung demi perlindungan terhadap korban anak.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar secara resmi mendatangi Mapolres Kediri Kota, Selasa siang (11/8). Di sana, dia melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya.

Baca Juga: Selidiki Keberadaan Korban Guru SMK Cabul Lainnya: Kembangkan Kasus, Polres Kediri Minta Masyarakat Melapor


Laporan tersebut diajukan karena sang anak yang berinisial MJ diduga telah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh para terduga pelaku yang berstatus sebagai senior serta teman seangkatan korban di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban MJ baru saja dimasukkan ke Pondok Pesantren pada 30 Juni 2026 lalu. Sesuai dengan aturan lembaga setempat, selama kurun waktu 40 hari pertama masa orientasi, para santri baru sama sekali tidak diperbolehkan untuk dikunjungi maupun dihubungi oleh pihak keluarga.
Fakta mengejutkan tersebut mulai terungkap pada tanggal 9 Agustus 2026, ketika sang ibu datang untuk menjenguk anaknya di pesantren. Saat pertemuan itulah, sang anak menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya selama berada di asrama kepada ibunya.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Divonis Tiga Tahun, Ini Pertimbangan Hakim PN Kota Kediri


Akibat dari peristiwa traumatis tersebut, kondisi psikologis korban MJ dilaporkan mengalami perubahan drastis dan mengkhawatirkan. Korban disebut sering melamun dan sangat sulit diajak berkomunikasi, sehingga pada hari ini pihak keluarga langsung membawa MJ ke RS Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
cabul Ponpes Mojo diamankan polres kediri kota kota kediri