Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Zebita Rizqi Priyangga • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Yaqut Cholil Goumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kuota haji
Yaqut Cholil Goumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kuota haji

JP Radar Kediri – Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Breaking News! Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Diduga Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan Tanpa Kajian Teknis

JPU KPK, Fahmi Idris, menduga Yaqut telah mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis yang memadai. "Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU.

Jaksa menjelaskan, pengisian kuota yang menyimpang dari mekanisme resmi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, disebutkan pula terdapat penerimaan fee percepatan dari para jemaah yang ingin mendapat kepastian keberangkatan lebih cepat.

Yaqut Diduga Diperkaya USD 271.500, PIHK Untung Ratusan Miliar

Selain merugikan negara, dakwaan turut menyebut sejumlah pihak yang diduga ikut diperkaya dari perkara ini. "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ungkap jaksa.

Baca Juga: Alasan KPK Usai Sempat Menetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Jaksa turut mengungkap bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga ikut menikmati keuntungan hingga Rp478,17 miliar dari perkara ini. "Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu: USD 26.500," ujar JPU dalam persidangan.

Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Jaksa menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan tiga pihak lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dijerat Pasal Berlapis, Mulai UU Tipikor hingga UU Administrasi Pemerintahan

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan turut menyertakan sejumlah pasal tambahan, termasuk dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan, Diberi Waktu Sepekan

Usai mendengarkan seluruh uraian dakwaan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. "Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada tim kuasa hukum untuk mempersiapkan nota keberatan tersebut, sebelum persidangan kembali dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Kata-kata Lengkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Jadi Tahanan, Tersangka Dugaan Korupsi TPPU 

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
Eks Menteri Agama kuota haji korupsi Yaqut Cholil Qoumas