Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kediri Dedik Wandono.
Perkara ini bermula ketika terdakwa memperoleh fasilitas pembiayaan pembelian 8 (delapan) unit telepon seluler iPhone melalui FIFGROUP Cabang Kediri pada periode April 2022 hingga Februari 2023.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tindaklanjuti Aduan Prostitusi di Hotel, Dapati Dua Orang Terduga PSK
Namun, setelah seluruh unit diterima, 7 (tujuh) unit iPhone dialihkan atau dijual kepada pihak lain, sedangkan 1 (satu) unit digunakan sendiri oleh terdakwa. Di sisi lain, kewajiban pembayaran angsuran tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan. Perkara kemudian diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Kediri mengalami kerugian materiil sebesar Rp161.531.000,” imbuh pria yang akrab disapa Dedik itu.
Kepala Cabang Central Remedial Jatim 3, Maulana Pamungkas, mengatakan bahwa setiap fasilitas pembiayaan diberikan berdasarkan asas kepercayaan sehingga penggunaannya harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
"Setiap fasilitas pembiayaan diberikan berdasarkan kepercayaan dan harus digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menyalahgunakan barang yang masih menjadi objek pembiayaan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Maulana.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan terus mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta tata kelola perusahaan yang baik.
Tentang PT Federal International Finance:
FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
● FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
● SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
● DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
● FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
● AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.
Social Media
Facebook : FIFCLUB
Instagram : FIFCLUB
Twitter : @fifclub
Youtube : FIFCLUB
Website : www.fifgroup.co.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Corporate Communication Department Head FIFGROUP
MENARA FIF Lt. 6
Jl. T.B Simatupang Kav. 15
Cilandak, Jakarta 12440
e-mail: corporatecommunication@fifgroup.astra.co.id