KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemerintah daerah dan penegak hukum mulai mengantisipasi munculnya karnaval agustusan yang disertai musik superkeras atau sound horeg. Mereka meminta penggelar dan peserta karnaval mematuhi aturan yang ada.
“Sound horeg itukan memang sudah ada aturannya ya. Terkait dengan angka desibel yang wajib di patuhi dari masing-masing penyelenggara. Itu juga sudah diatur di perwali (peraturan walikota, Red) maupun perbup (peraturan bupati, Red). Termasuk juga sudah ada arahan dari gubernur,” tegas Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto kemarin.
Menurut perwira yang akrab disapa Wisnu itu, pada dasarnya kepolisian mendukung pelaksanaan pawai. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan. Namun, penyelenggara harus memenuhi sejumlah ketentuan agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
Di antaranya adalah memperoleh izin. Termasuk persetujuan dari masyarakat yang rumahnya dilalui rute pawai. Juga perlu melibatkan tokoh masyarakat setempat, menggunakan pakaian sopan, menyediakan kantong parkir bagi penonton, serta tidak disertai minum-minuman keras dan pengrusakan.
“Kami lakukan edukasi dan antisipasi supaya hal-hal tersebut (minum-minuman keras dan pengrusakan, Red) tidak terjadi. Termasuk menyampaikan kepada penyelenggara agar turut mematuhi aturan yang sudah disepakati,” imbuh bapak dari tiga anak itu.
Menurutnya, selama aturan-aturan terkait itu dilaksanakan dengan baik dan masyarakat tidak merasa terganggu tidak akan menjadi masalah. “Yang menjadi masalah kalau umpamanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat itu mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat yang lain,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Larang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg Lintas Desa di Kediri, Nekat Konvoi Bakal Sanksi
Pihaknya pun memastikan jika setiap penyelenggara yang mengirimkan pemberitahuan kegiatan akan mendapatkan pengamanan. Baik dari dari kepolisian bersama TNI maupun instansi terkait. Pengawasan juga dilakukan selama kegiatan berlangsung. Itu agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aturan yang sudah ada.
“Yang perlu kita sepakati bersama bahwa kegiatan ini tidak boleh menganggu masyarakat yang lain. Satu sama lain harus saling menghormati,” pungkasnya.
Hal serupa juga ditegaskan Pemkab Kediri. Pelaksanaan karnaval yang melibatkan sound horeg harus mengacu pada aturan yang berlaku. Panitia wajib melalui tahapan perizinan sebelum kegiatan digelar.
Baca Juga: Pemkab Atur Pengeras Suara Tadarus, Polisi Ancam Sita Mobil Sound Horeg yang Sahur on The Road
“Acuan yang digunakan tetap Surat Edaran Bupati Kediri, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, serta peraturan bupati tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” terang Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Menurut Kaleb, panitia penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur. Salah satunya mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Pengamanan Karnaval yang sekretariatnya berada di kantor Satpol PP.
”Satgas terdiri dari unsur Pemkab Kediri, Kodim, dan Polres,” ujarnya.
Baca Juga: Lampu Laser Sound Horeg Ganggu Penerbangan, Pemkab Kediri Akan Perketat Pengawasan di Area KKOP
Rekomendasi dari satgas menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin keramaian ke kepolisian. Sebelum izin diterbitkan, seluruh pihak juga akan mengikuti rapat koordinasi yang melibatkan panitia, pemerintah desa, hingga perwakilan peserta. Selain itu, petugas lebih dulu melakukan pemantauan lapangan sebagai langkah pencegahan apabila ditemukan potensi pelanggaran.
“Aturan yang dijadikan dasar masih surat edaran bupati dan gubernur yang masih berlaku serta perbup tentang KKOP. Sebelum ada penindakan, kami mengedepankan pencegahan dengan melihat kondisi di lapangan,” ujar Kaleb.
Sementara itu, Kabagops Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara mengatakan, kepolisian mendukung pelaksanaan pawai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, penyelenggara harus memenuhi sejumlah ketentuan agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Mojo Kediri Diwarnai Insiden Pemukulan Penonton, Ini Kronologinya
“Juga harus memastikan tidak ada minuman keras maupun atribut perguruan silat dalam kegiatan,” tegas Ridwan.
Ridwan menambahkan, setiap penyelenggara yang mengirimkan pemberitahuan kegiatan akan mendapatkan pengamanan dari kepolisian bersama TNI. Pengawasan juga dilakukan selama kegiatan berlangsung untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan penertiban dengan melibatkan unsur ketenteraman dan ketertiban wilayah. Penyelenggara juga diminta membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan. Sedangkan apabila pelanggaran mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Melebihi Batas Waktu, Polisi Berhentikan Karnaval Sound Horeg di Mojo Kediri
“Imbauan kami jelas, patuhi surat edaran yang berlaku, tidak ada miras, pakaian penampilan harus sopan, tidak membawa atribut perguruan silat, parkir harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi curanmor, dan pastikan ada rekomendasi dari seluruh warga yang dilewati,” tegas Ridwan.
Aturan Karnaval Ber-sound Horeg :
- - Harus mendapat izin dari satgas.
- - Kekuatan musik maksimal 120 desibel untuk yang diam di tempat dan 85 desibel yang berjalan atau berpindah tempat. Jarak antar kendaraan minimal 100 meter.
- - Mendapat persetujuan masyarakat yang rumahnya dilewati rute pawai.
- - Melibatkan tokoh masyarakat setempat.
- Berpakaian sopan.
- - Menyediakan kantung parkir bagi penontong.
- - Tidak disertai minum-minuman keras
- - Tidak menggunakan atribut perguruan silat.
- - Tidak melakukan perusakan.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri