KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang Sumilah, 64, terdakwa kasus penganiayaan cucunya MAM, 4, kembali bergulir di pengadilan negeri (PN) Kediri. Namun, ada yang berbeda pada pelaksanaan sidang kemarin. Tidak ada terdakwa melainkan hanya jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) saja. Itu karena terdakwa sudah dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7) lalu.
“Surat kematian kami terima. Dengan ini kami menjatuhkan putusan yang amarnya gugur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,” ujar Khairul, ketua majelis hakim di persidangan.
Untuk diketahui, sidang dimulai sekira pukul 11.30. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Khairul dan didampingi dua hakim anggota. Persidangan juga dihadiri oleh salah satu anak kandung Sumilah.
Baca Juga: Belum Sadarkan Diri, Sidang Sumilah Ditunda, Ini Alasannya!
Usai membacakan putusan, hakim juga sempat mengajak ngobrol keluarga. Dia menyampaikan jika proses hukum Sumilah benar-benar selesai. Sesuai dengan yang diatur dalam KUHP. Pihak JPU maupun PH pun juga menerima putusan tersebut.
“Dengan penetapan berdasarkan akta kematian tertanggal 3 Agustus 2026 perkara ibu Sumilah dinyatakan selesai. Sesuai dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami sama-sama menerima (JPU dan PH, Red),” ucap Rini Puspitasari selaku penasihat hukum (PH).
Sementara itu, pihak keluarga yang diwakili oleh Rib juga mengaku menerima putusan yang dibacakan oleh hakim. Dia juga menyebut jika ibunya pribadi yang baik. Baik kepadanya maupun sang cucu. “Baik-baik kalau di keluarga. Ya kami menerima,” sebutnya singkat.
Baca Juga: Inilah Sosok Sumilah, Satu-satunya Kades di Jatim yang Masuk Nominasi Paralegal Justice Award
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Jumat (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati berbagai luka memar.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri