PN Tunggu Surat Kematian untuk Gugurkan Amar Putusan, Ini Prosesnya!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Sumilah, 64, nenek MAM, balita 4 tahun asal Ngronggo yang tewas karena dianiaya saat diperiksa di Kejari Kota Kediri. (Hilda/JPRK)
Sumilah, 64, nenek MAM, balita 4 tahun asal Ngronggo yang tewas karena dianiaya saat diperiksa di Kejari Kota Kediri. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Sumilah, 64, terdakwa kasus penganiayaan cucunya, MAM, 4, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7) malam. Penganiaya balita yang tinggal di Kelurahan Ngronggo itu meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif dan operasi kepala akibat penyakit hipertensi yang dideritanya.

Sumilah meninggal dunia saat persidangan yang menyeretnya itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Kediri. Kabar kematian Sumilah juga dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan ikut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah nenek Sumilah dengan melakukan takziah di rumah almarhumah sebagai bentuk empati dan penghormatan terakhir,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono.

Baca Juga: Belum Sadarkan Diri, Sidang Sumilah Ditunda, Ini Alasannya!

Dengan diwakili Maria Febriana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga mendiang. Termasuk langkah hukum selanjutnya setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia.

“Saat ini kami masih menunggu surat kematian. Namun telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan melalui Kasi Pidum,” imbuhnya.

Adapun dokumen autentik berupa surat kematian ini menjadi syarat administratif yang penting bagi jalannya proses persidangan selanjutnya. Dikonfirmasi terkait kelanjutan proses hukumnya, Pengadilan Negeri Kediri menyebut akan tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Nenek MAM Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Ngronggo Kediri, Ini Penyebab Utama Kematian MAM!

"Nanti kami menunggu laporan secara resmi dari penuntut umum atau pihak keluarga, khususnya berkaitan surat kematiannya. Berdasarkan hal itu dengan berpedoman kepada KUHAP, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang amarnya gugur," ujar Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin.

Dalam hal subjek hukum meninggal dunia, proses pemeriksaan perkara yang melibatkan mendiang harus dihentikan demi hukum. Karena itu, menurutnya hakim tinggal menunggu penyerahan dokumen resmi dari jaksa untuk segera mengesahkan status penghentian tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Rabu (5/8) mendatang. "Sesuai jadwal sidang, hari Rabu kami langsung menjatuhkan putusan apabila informasi kematian tersebut sudah dilaporkan oleh penuntut umum," pungkas Imam. 

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
PN Kediri SUMILAH nenek balita tewas dianiaya Kecamatan Kota kelurahan ngronggo