KEDIRI, JP Radar Kediri - Kabar duka kembali menyelimuti keluarga almarhumah MAM, 4, warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota. Ya, Sumilah, seorang nenek dari balita yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan hingga tewas itu dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7) malam.
Hal itu dibenarkan oleh penasihat hukumnya (PH) terdakwa Rini Puspitasari. Dia menyebut jika terdakwa meninggal sekira pukul 20.00 saat berada di rumah. “Informasi dari keluarga meninggal sekira pukul 20.00 saat berada di rumah,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini itu.
Tentu kepergian almarhumah menyisakan duka yang amat mendalam bagi keluarga. Itu karena Sumilah meninggal saat masih menjalani proses hukum di pengadilan negeri (PN) Kediri.
suBaca Juga: Belum Sadarkan Diri, Sidang Sumilah Ditunda, Ini Alasannya!
Untuk diketahui, sebelum meninggal dunia di rumah, almarhumah diketahui sempat berjuang melawan masalah kesehatan secara serius di RS Bhayangkara. Bahkan, juga sempat menjalani operasi kepala akibat penyakit yang dideritanya.
Kondisi fisiknya yang menurun pasca-operasi diduga turut memperburuk kesehatannya hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.
Menanggapi berita duka ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Sumilah. Sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial, pihak kejaksaan langsung melakukan takziah ke rumah duka almarhumah.
“Kegiatan takziah tersebut diwakili oleh Maria Febriana selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono.
Kehadiran Jaksa di rumah duka sekaligus untuk berkoordinasi dan menunggu penyerahan laporan resmi mengenai surat kematian almarhumah. Setelah dokumen tersebut diterima, pihak kejaksaan menyatakan akan segera melaporkannya secara berjenjang kepada pimpinan melalui Kasi Pidum.
Kelengkapan administratif berupa surat kematian ini menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri