KEDIRI, JP Radar Kediri - Ada fakta menarik yang terungkap dari peristiwa pembacokan di Dusun Nglangu, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen. Itu tentang kesenjangan ekonomi yang membuat tersangka nekat melancarkan aksinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota Ipda Ibnu Sutomo. “Kalau saya menilai itu memang ada kesenjangan ekonomi. Warji itu orang berada, mau apa pun keturutan. Hasil pemeriksaan tetangga dari awal memang sudah ada permasalahan. Jadi ini faktor pendukung,” ujar pria yang akrab disapa Ibnu itu.
Menurutnya, pembuatan saluran air yang dilakukan oleh Warji ini memang haknya karena berada di lahan miliknya. Hanya saja pembuatan saluran air ini membuat air masuk ke pekarangan rumah M. Yasin.
Baca Juga: Diduga Salah Paham, Warga Desa Puhsarang Bacok Tetangga
“Jadi kronologi awalnya itu (tersangka, Red) sudah menanyakan terkait saluran air 3 hari sebelum kejadian. Kalau dari keluarga korban merasa tidak melakukan apa-apa. Karena memang haknya punya sendiri,” tutur Ibnu.
Akumulasi kecemburuan dan kemarahan tersebut semakin memuncak, hingga akhirnya tersangka mendatangi rumah Warji. Sayang tersangka bertemu anaknya yang perempuan dan langsung diserang kepalanya tapi karena di tangkis akhirnya kena lengan kanan. “Kemudian ibunya diserang tiga kali kena kepalanya,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan, M.Yasin, 37, tidak bisa lepas dari jerat hukum. Pembacok ibu dan anak di Dusun Nglangu, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen pada Sabtu (25/7) lalu resmi menyandang status tersangka. Dia juga langsung ditahan di rutan Polres Kediri Kota.
Perbuatan Yasin yang membacok Sus, 45, dan Nu, 17, itu dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat. Yakni disertai dengan perencanaan lebih dulu. Dia juga melakukan kekerasan terhadap anak.
Karenanya, Yasin dikenai pasal 469 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, pasal 80 ayat 2, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri