Pembacok Ibu dan Anak di Semen Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 06:30 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP.
Polisi saat melakukan olah TKP.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-M.Yasin, 37, tidak bisa lepas dari jerat hukum. Pembacok ibu dan anak di Dusun Nglangu, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen pada Sabtu (25/7) lalu resmi menyandang status tersangka. Dia juga langsung ditahan di rutan Polres Kediri Kota.

          Kapolsek Semen AKP Sonny Setyawan melalui Kanit Reskrim Polsek Semen Aiptu Fredy Kurnia mengatakan, penetapan Yasin sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (26/7),” ujar Fredy.

          Dalam penyelidikan, lanjut Fredy, perbuatan Yasin yang membacok Sus, 45, dan Nu, 17, itu dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat. Yakni disertai dengan perencanaan lebih dulu. Dia juga melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Terlibat Pembacokan, Tiga Remaja di Kediri Jadi Tersangka, Ini Motif Yang Wajib kamu Ketahui!

          Karenanya, Yasin dikenai pasal 469 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, pasal 80 ayat 2, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus pembacokan berawal saat Yasin terlibat perselisihan dalam pembangunan saluran air. Dia tak terima saat War, 50, tetangganya, membangun saluran air dan mengenai fondasi rumahnya. Sebab, Yasin khawatir hal itu akan berdampak pada bangunan rumahnya.

          Awalnya, Yasin berusaha menegur War secara langsung. Namun, tegurannya dicueki oleh War. Amarah Yasin pun bertambah karena anaknya yang masih balita sering menangis secara tidak wajar.

Baca Juga: Diduga Salah Paham, Warga Desa Puhsarang Bacok Tetangga

          Entah apa sebabnya, Yasin beranggapan tangisan anaknya itu karena dia terkena guna-guna. Dia juga mencurigai War yang melakukan guna-guna.

          Karenanya, sekitar pukul 09.30 Sabtu (25/7) lalu Yasin mendatangi rumah War dan terlibat pertengkaran. “Saat itu, istri War seolah-olah membela. Sedangkan ibunya MY (Yasin) berusaha melerai pertengkaran tersebut,” terangnya.

          Dalam kondisi tersulut emosi, Yasin kembali ke rumahnya. Dia lantas mengambil sabit di dapur dan kembali ke rumah War. Namun, saat itu War sudah tidak ada di rumah. Yang ada hanyalah Sus, 45, istri War, dan Nu, 17, anak perempuannya.

Baca Juga: Waduh!!! Maling di Pare Kediri Nyaris Bacok Korban karena Tepergok saat Masuk Rumah, Begini Kronologinya

          Tanpa pikir panjang, Yasin mengayunkan sabit ke arah Sus dan mengenai kepalanya. Sedangkan Nu yang tak luput dari amukan juga terkena sabetan sabit di bagian lengannya. “Saat ini (kedua korban, Red) masih perawatan di RS Bhayangkara,” beber Fredy.

          Setelah menahan Yasin, menurut Fredy penyidik masih melanjutkan penyidikan. Termasuk melengkapi berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabit yang masih ada bercak darahnya. Kemudian, pakaian korban yang juga masih ada noda darah, sampel darah di lokasi kejadian, dan hasil visum dari RS Bhayangkara.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
12 tahun kecamatan semen desa puhsarang bacok kota kediri