JP Radar Kediri – Setelah berminggu-minggu spekulasi publik soal nasib hukumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam.
Penetapan tersangka ini terjadi usai Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung sebagai saksi. Tim penyidik khusus Kejagung, yang dikenal sebagai Tim 9, dilaporkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan TPPU tersebut.
Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan
Febrie tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB, tanpa mengenakan rompi tahanan. Ia sebelumnya memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan perbantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung sejak pagi hari. "Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam.
Ely menambahkan, Febrie akan ditempatkan di sel biasa, bukan di sel khusus.
Penyidik menjelaskan alasan Febrie ditahan di Rutan KPK, bukan di rutan milik Kejaksaan sendiri, yakni mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat. "Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ujar salah satu pejabat penyidik. Langkah ini turut disebut sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Ditahan 20 Hari, Mengaku Kooperatif meski Merasa Dikriminalisasi
Kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata kuasa hukumnya di Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Ia menambahkan, sepanjang proses pemeriksaan Febrie berkomitmen menjelaskan segala hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif serta penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, meski sempat merasa dirinya dikriminalisasi usai diperiksa. Kuasa hukum tersebut mengungkapkan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Febrie satu dari Polri terkait kasus PT Asabri, dan dua lainnya dari kejaksaan terkait sprindik umum.
"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," ujar kuasa hukumnya.
Akhiri Spekulasi Skenario ”Peti Es”
Penahanan ini menjadi babak baru sekaligus jawaban atas berbagai spekulasi yang sempat berkembang di kalangan pengamat hukum, yang sebelumnya mengkhawatirkan kasus Febrie berpotensi mengarah ke skenario ”peti es” atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Kasus ini sebelumnya sempat memicu perhatian luas, termasuk mundurnya Hotman Paris Hutapea dari posisi kuasa hukum Febrie karena alasan kesehatan, serta desakan sejumlah pakar hukum agar proses hukum berjalan bebas dari intervensi kekuasaan.
Baca Juga: Inilah Manusuk Sima, Upacara yang Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi Kota Kediri Ke-1.447
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil