JP Radar Kediri - Seorang polisi gadungan di Surabaya berinisial MA, 34 tahun, diamankan polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban berinisial NYP, 19 tahun yang merupakan kekasihnya.
"MA memakai seragam dinas Polisi, sehingga membuat semakin yakin keluarga dan korban apabila MA benar Polisi," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto pada Minggu (26/7) dikutip dari Jawapos.com.
Kronologi Polisi Gadungan Rudapaksa Kekasih dengan Iming-Iming Hadiah Mobil
Awal mula kasus ini terjadi pada Maret 2026 saat korban berkenalan dengan MA di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Setelah itu, keduanya intens berkomunikasi melalui TikTok, Instagram, dan WhatsApp.
Dua pekan kemudian, sekitar April 2026, MA mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam polisi. Saat itu, dia mengaku bertugas sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Timur (Jatim).
Saat itu status korban dan pelaku menjalin hubungan asmara. Masih di bulan yang sama, MA minta uang kepada korban sebesar Rp 1,1 juta dengan alasan untuk membetulkan sepeda motor.
Korban kemudian memberikan pinjaman tersebut. Namun, sekitar sebulan kemudian atau pada Mei 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban di Jalan Sememi Jaya Gang 2, Kecamatan Benowo, Surabaya.
"Korban dan pelaku ngobrol di ruang tengah lantai 2. Pelaku tiba-tiba merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sudah menolak, tetapi pelaku memaksa dengan menindihi badan korban," terang Hadi.
Pelaku juga mengancam akan mengakhiri hubungan mereka jika korban menolak permintaannya. Pelaku bahkan menjanjikan akan menikahi korban dan membelikan sebuah mobil.
"Nanti kamu saya nikahi dan saya berikan mobil," ucap pelaku kepada korban seperti ditirukan AKP Hadi Ismanto.
Pada 13 Mei 2026, MA datang lagi ke rumah korban dan memaksa berhubungan badan. Aksi pemerkosaan terjadi hingga korban mengalami pendarahan.
Tidak kapok, pada akhir Mei 2026, pelaku berani menghadiri kelulusan korban di sekolahnya. Ia datang dengan memakai seragam dinas polisi, sehingga membuat keluarga korban tak menaruh curiga.
Kedok MA yang merupakan polisi gadungan akhirnya terbongkar pada 24 Juni 2026. Ketika itu, kakak korban dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku untuk menanyakan statusnya.
"Kakak korban dan anggota Polsek Benowo mendatangi pelaku dan diajak ke Polsek untuk menanyakan status pelaku terkait pekerjaannya, sehingga terbongkar pelaku adalah polisi gadungan," pungkas Hadi.
Atas rentetan peristiwa yang dialami, NYP melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/ /VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Juni 2026.
MA kini dijerat Pasal 6 huruf c, Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Shinta Nurma Ababil