Kata-kata Lengkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Jadi Tahanan, Tersangka Dugaan Korupsi TPPU 

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:15 WIB
Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah

JP Radar Kediri - Keluar dengan tidak mengenakan rompi pink, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tahanan. 

Febrie digiring masuk ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat meninggalkan Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (24/7), Febrie sempat ditanyai oleh awak media. 

Dia pun memberikan keterangan singkat dan mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Resmi Gantikan Febrie, Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru, Diberi Dua Pesan Khusus Jaksa Agung

”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata dia.

Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. 

Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.

Baca Juga: Belum Ditahan meski Berstatus Tersangka, Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario ”Peti Es”

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.

”Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.

Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.

”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.

Di antara 4 saksi tersebut, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Yakni Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.Untuk itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut.

”Tim Penyidik melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ucap dia,

Atas panggilan kedua tersebut, Febrie hadir dan mendatangi Kejagung siang tadi. Dia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Meski belum diumumkan oleh Kejagung, Febrie langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Itu menegaskan bahwa mantan pejabat Kejagung itu sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan.

Editor : Shinta Nurma Ababil
jampidsus fabrie adriansyah febrie adriansyah eks jampidsus febrie adriansyah febrie Adriansyah tersangka korupsi korupsi