Resmi Gantikan Febrie, Kuntadi Dilantik Jadi Jampidsus Baru, Diberi Dua Pesan Khusus Jaksa Agung

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:46 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (HO-Kejaksaan Agung RI)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (HO-Kejaksaan Agung RI)

JP Radar Kediri – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi, mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Jumat (24/7/2026). Pelantikan ini menandai pergantian posisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Baca Juga: Warga Kota Kediri Terima BLT Hingga Rp1 Juta, Cek Kategori Penerimanya!

Usai resmi dilantik, Kuntadi mengungkapkan dua pesan utama yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam prosesi pelantikan tersebut. "Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Diminta Evaluasi Seluruh Perkara, Termasuk yang Jadi Sorotan Publik

Terkait tugas evaluasi yang dibebankan kepadanya, Kuntadi menjelaskan bahwa ia diminta untuk menelaah ulang seluruh penanganan perkara di Jampidsus, termasuk sejumlah perkara yang selama ini menyita perhatian publik luas maupun yang memiliki nilai kerugian negara cukup besar.

"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.

Baca Juga: Belum Ditahan meski Berstatus Tersangka, Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario ”Peti Es”

Selain pesan soal konsolidasi dan evaluasi, Kuntadi juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung turut berpesan agar dirinya senantiasa menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas barunya.

Gantikan Febrie yang Tengah Berperkara

Kuntadi dilantik untuk menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri dari posisi Jampidsus. Febrie sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang penanganannya kini telah dialihkan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung.

Sebelum Kuntadi resmi dilantik, posisi Jampidsus yang sempat kosong lebih dulu diisi oleh Rudi Margono, yang bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt).

Rekam Jejak Panjang di Institusi Kejaksaan

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan RI. Sebelum menjabat Jampidsus, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis, di antaranya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Salah satu perkara besar yang pernah ia tangani semasa menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus adalah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 perkara yang turut menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.

Baca Juga: Bisnis Nonaeronautika Jadi Andalan, InJourney Airports Bukukan Pendapatan Rp10,23 Triliun di Semester I

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
jampidsus Kuntadi kejaksaan agung