JP Radar Kediri – Sepuluh hari berlalu sejak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka pada 11 Juli 2026, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa penanganan perkaranya berpotensi mengarah pada skenario ”peti es” istilah untuk kasus yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hingga perlahan hilang dari sorotan publik.
Baca Juga: Update Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan 3 Tersangka yang Berperan Sebagai Pemberi Suap!
Penelitian Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai belum adanya penahanan maupun transparansi prose pemeriksaan menjadi alasan kuat munculnya kekhawatiran tersebut. Menurutnya, situasi ini tidak lepas dari besarnya pengaruh dan jejaringan Febrie di internal Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, kuatnya pengaruh Febrie di lingkungan kejaksaan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penanganan perkara ini. Situasi tersebut, menurutnya, semakin diperparah dengan munculnya kesan adanya perlakuan khusus yang jarang ditemukan dalam banyak kasus korupsi lainnya.
Zaenur menyoroti minimnya keterbukaan mengenai proses pemeriksaan Febrie. Publik, menurutnya, bahkan tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan sang tersangka maupun bagaimana proses pemeriksaan dijalankan setelah status hukumnya ditetapkan.
"Sehingga ini semakin menguatkan keraguan publik, akan diungkap dengan jelas tidak nih gitu kan. Ada berbagai bentuk perlakuan istimewa terhadap FA," ucapnya. Ia menambahkan, "Sampai sekarang belum ditahan, tidak diperlihatkan dia ada di mana, kalau diperiksa dia juga lewat jalan khusus atau seperti apa ya."
Baca Juga: Airlangga: Industri Sawit Sumbang 3,5% PDB, Ekspor Tembus USD 30,87 Miliar
Zaenur turut mempertanyakan mengapa penyidik belum pernah menggeledah lingkungan kerja Febrie saat masih menjabat, padahal dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan langsung dengan cara penanganan sejumlah perkara korupsi yang berlangsung di institusi Kejaksaan Agung. "Penyidik juga sama sekali misalnya belum menggeledah tuh tempat FA bekerja dulunya. Karena kan ini dugaan tindak pidananya adalah terkait dengan penanganan perkara korupsi. Lah penanganan perkara korupsi ada di mana? Ya di gedung Kejaksaan Agung lah, sampai sekarang juga belum diperiksa," tandasnya.
Teka-teki keberadaan Febrie turut menjadi sorotan, sebab kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan tampak sepi. Hanya terlihat dua orang berpakaian bebas yang berjaga di rumah tersebut, dan mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi maupun riwayat kepulangan Febrie sejak menyandang status tersangka.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie membenarkan kliennya memang belum ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Salah satu kuasa hukumnya, Massagus Farizi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar kliennya tidak ditahan, dengan alasan utama sikap kooperatif Febrie sejak awal. "Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ucapnya. Alasan lain yang disampaikan meliputi status Febrie yang sudah tidak menjabat sehingga dinilai tak mungkin mengintervensi proses hukum, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, serta yang bersangkutan telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Untuk mencegah potensi konflik kepentingan sekaligus memastikan perkara ini diusut tuntas, Pukat UGM mengusulkan agar penanganan kasus Febrie dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini didasari kekhawatiran bahwa penanganan internal oleh Kejaksaan Agung institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tertinggi berpotensi kurang independen.
Sorotan publik terhadap kasus ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, namun tetap menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan setiap perkara hukum, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang. "Namun kita berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganannya. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain," tandasnya.
Saan turut menyoroti perbedaan perlakuan antara Febrie dan tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, yang telah lebih dulu ditahan usai berstatus tersangka.
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil