JP Radar Kediri - Terkait ramainya kabar soal kondisi satwa yang kurus dan tidak baik, pihak Kebun Binatang Surabaya buka suara.
Isu ini mencuat seiring Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD TS KBS. Dengan tersangka eks Direktur Utama bernama Choirul Anwar (CA).
Meski demikian soal foto beredar yang memperlihatkan kondisi buruk satwa, Manajemen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) membantah isu tersebut.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi menjelaskan kebutuhan setiap satwa dipenuhi sesuai standar perawatan.
Adapun pemberian pakan juga disesuaikan usia, berat badan, hingga kebutuhan nutrisi.
"Kami sudah membedakan perawatan menyesuaikan kebutuhan satwa. Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang," tutur Lintang dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7).
Lintang juga memastikan operasional Kebun Binatang Surabaya tidak terganggu dan berjalan normal. Seluruh kegiatan konservasi, perawatan, dan layanan kesehatan satwa, kata Lintang, tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Fokus kami saat ini, operasional KBS tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi KBS sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi," imbuhnya.
Kronologi Korupsi Kebun Binatang Surabaya
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang menyeret mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA) tengah menjadi sorotan di masyarakat.
Bukan hanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar, kasus tersebut juga berdampak pada terganggunya perawatan koleksi satwa di KBS hingga menyebabkan sejumlah hewan sakit dan mati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan dugaan penyimpangan paling menonjol dalam pengelolaan keuangan KBS terjadi pada pos anggaran pakan satwa.
Penyidik menemukan indikasi anggaran pakan satwa yang dicairkan dengan laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan diduga tidak tersalurkan.
"Selain merugikan keuangan negara, hewan-hewan (di KBS) juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik," ujar Gede di Surabaya, Kamis (23/7).
CA juga menyalahgunakan dana operasional harian serta anggaran perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Shinta Nurma Ababil