Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar Korupsi Rp 10,2 M, Foto Viral Kondisi Satwa Jadi Sorotan 

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:16 WIB
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya tersangka korupsi (Foto: solo balapan/Jawapos)
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya tersangka korupsi (Foto: solo balapan/Jawapos)

JP Radar Kediri - Kejati Jawa Timur menetapkan eks Dirut Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024 Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar.

Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I.G. Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Baca Juga: Heboh Anggaran Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Rawan Korupsi

Hasil penyidikan, kata dia, mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016-2024.

"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan," kata Punia dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Punia, Choirul diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance berinisial STN mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kebutuhan operasional. 

Pada periode 2023-2024, kata dia, Direktur Keuangan berinisial MN juga menyetujui pengeluaran kas yang tidak sah tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebesar Rp 10.209.664.735,60.

Tindakan Korupsi Berdampak Pada Menurunnya Kualitas Pengelolaan Kebun Binatang

Tindakan Korupsi ini  berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Ia menyebut sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak. Hingha sejumlah satwa tampak kurang sehat, kurus, bahkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang memadai.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Choirul selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) lalu.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka

Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," imbuh Gede.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Shinta Nurma Ababil
Choirul Anwar korupsi kebun binatang surabaya korupsi kebun binatang eks dirut kebun binatang surabaya korupsi