Hot News! KPK Amankan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heru Hernanda Terkait Dugaan Kasus Suap

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:48 WIB
Suasana kantor Bea Cukai Kediri pada Rabu malam (22/7). (ASAD MS)
Suasana kantor Bea Cukai Kediri pada Rabu malam (22/7). (ASAD MS)

JP Radar Kediri – Kabar penangkapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda berembus kencang. Bahkan, diduga kuat bahwa Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diyakini terjerat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai. Hanya saja, penangkapan yang dilakukan bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT). Melainkan pengembangan perkara sebelumnya.

“Bukan OTT tetapi pengembangan saat masih menjabat di Jakarta,” beber sumber terpercaya Jawa Pos Radar Kediri di kepolisian.

Meski belum ada press release dari pihak KPK namun penetapan tersangka tersebut dipercaya dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sementara itu, terpidana kasus suap impor barang sekaligus pemilik PT Blueray Cargo John Field juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai diperiksa, John menyebut dirinya dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan terhadap Gatot.

Baca Juga: Tersangka Baru Kredit Fiktif Diserahkan ke JPU: Diduga Nikmati Dana Rp 2,5 Miliar, Langsung Ditahan

Beberapa sumber media ini menyebutkan bahwa Gatot tidak ditangkap petugas KPK saat berada di kantornya maupun Kediri. Melainkan saat berada di Ibukota. “Penangkapan dilakukan di Jakarta,” ucapnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, suasana di Kantor Bea Cukai Kediri sepi. Sebagian besar lampu juga mati. Namun di bagian dalam terlihat masih banyak kendaraan dan petugas.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua sprindik baru dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Satu sprindik telah ditingkatkan dengan penetapan tersangka karena masih berada dalam konstruksi perkara yang sama.

Sementara itu, satu sprindik lainnya masih berkaitan dengan kepentingan pejabat Bea Cukai. Namun menyangkut peristiwa yang berbeda. Dalam perkara tersebut, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi sedikitnya dua alat bukti yang dipersyaratkan.

Penerbitan dua sprindik baru itu merupakan tindak lanjut atas analisis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap impor barang dengan terpidana John Field dan pihak lain. 

Kendati demikian, KPK masih belum membuka secara rinci materi penyidikan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengembangan kasus tersebut. (*)

Editor : Andhika Attar Anindita
suap kpk ott korupsi Bea Cukai Kediri