JP Radar Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare, Rabu (22/7).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, bahwa tersangka berinisial AP langsung diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Bersamaan dengan itu, AP juga resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kediri.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Punya Aset Rp 6,3 Miliar, Ini Rincian Harta Kekayaannya
Untuk diketahui, kasus yang menjerat AP merupakan pengembangan dari perkara korupsi kredit fiktif yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tiga AS, OS, dan S telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan tertanggal 20 Februari 2026.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AP sebagai pihak yang menikmati dana hasil kredit bermasalah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada akhir 2022 saat AP membutuhkan tambahan modal usaha.
Melalui seorang relationship manager bank berinisial AS, AP kemudian dikenalkan kepada S yang menawarkan bantuan pengurusan kredit.
Namun, pengajuan dilakukan menggunakan identitas orang lain dengan jaminan berupa sertifikat atas nama para calon debitur.
kBaca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Hentikan Penuntutan Curanmor Pelajar Lewat RJ, Ini Alasannya
Berkas pengajuan kredit selanjutnya diproses oleh OS sebelum diteruskan kepada AS.
Ketiganya diduga bekerja sama mengondisikan data maupun keterangan calon debitur agar seolah-olah memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit.
Dengan cara itu, kredit berhasil dicairkan meski penerima manfaat sebenarnya adalah AP. Dalam perjalanannya, dana pinjaman tersebut tidak dikembalikan kepada bank.
Berdasarkan hasil audit investigatif, penyimpangan pada penyaluran kredit program KMK KUR Retail dan KMK Komersial Kecil selama 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Nanik S Deyang Resmi Mengundurkan Diri dari Kepala BGN, Ternyata Ini Alasannya
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap AP berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri