Duduk Perkara Hotman Paris Dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Begini Awal Mulanya

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 12:20 WIB
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JP Radar Kediri - Keputusan Organisasi Media Independen Online Indonesia ke Polda Metro Jaya membuat laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi. 

Organisasi Media Independen Online Indonesia itu melaporkannya pada Selasa (21/7).

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis hingga dianggap merendahkan wartawan.

Baca Juga: Sarwendah Terancam Diboikot Brand Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sang Kekasih Disentil Hotman Paris

”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap kata Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya dikutip dari Jawapos.com.

Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukan lah kritik. Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. 

Terlebih kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.

”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Gelar Perkara Nadiem di Istana, Kejagung Santai: Proses Hukum Jalan Terus

Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. 

Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.

”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.

Dalam kesempatan yang sama, Krisna Murti yang juga penasihat hukum pelapor menyatakan bahwa seorang advokat harus mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas membela klien. 

Menurut dia, Hotman tidak pantas membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pekerjaannya.

”Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik buat kita,” sesalnya.

Diketahui sebelumnya, PWI Pusat Lebih Dulu Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Kasus Ditangani Ditressiber
Sebelumnya, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

 Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.

”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia Senin malam (20/7).

Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.

”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
hotman paris dipolisikan hotman paris dilaporkan pengacara hotman paris hotman paris