JP Radar Kediri – Kejari Kabupaten Kediri menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada seorang pelajar berinisial ANF, 19, yang menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Plemahan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat penerapan RJ dinilai terpenuhi.
Mulai dari adanya perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan kerugian korban, hingga ancaman pidana yang dikenakan di bawah lima tahun.
Perkara tersebut sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah proses mediasi mempertemukan kedua belah pihak.
Korban telah memaafkan tersangka dan seluruh kerugian telah dipulihkan.
“Alasannya karena sudah ada perdamaian, kemudian sudah ada pemulihan kerugian kepada korban. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Kediri dan Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Berdasarkan dokumen ekspos perkara, tersangka merupakan warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMK.
Ia mengambil sepeda motor milik korban hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Tindak pidana tersebut disebut dilatarbelakangi desakan ekonomi untuk memenuhi biaya pendidikan.
Namun, setelah kasus itu mencuat, tersangka justru dikeluarkan dari sekolahnya.
Proses perdamaian dilaksanakan pada 17 Juni 2026 dengan menghadirkan korban, tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator.
Dalam kesepakatan tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf. Sepeda motor dikembalikan kepada korban. Tersangka juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk pemulihan.
Selain perdamaian, Kejari juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bukan residivis.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Blender Ganja dan Pil Koplo, Lakukan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti
Tidak masuk daftar pencarian orang (DPO) serta mendapat respons positif dari lingkungan tempat tinggalnya.
Penasehat Hukum ANF, Sutrisno mengatakan, pihaknya mengapresiasi RJ yang telah dilakukan kejaksaan.
Dia mengatakan, bahwa kliennya bersyukur dengan adanya RJ itu. sehingga kliennya bisa bebas.
“Klien kami bersyukur atas perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif ini, kini klien kami sdh bebas,” tandas Sutrisno.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri