KEDIRI, JP Radar Kediri – Langkah diversi Den, 16, bisa jadi tak akan mudah. Pasalnya, butuh proses panjang yang harus dilalui oleh pengemudi Hyundai Palisade pemicu kecelakaan lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsie BKA Bapas Kediri R. Ristrianro Dedy Irawan. Dia menyebut jika proses diversi tidak semudah dan sesingkat itu. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Langkah diversi ini ada di beberapa tahapan. Mulai dari tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Masing-masing memiliki persyaratan yang harus dipatuhi kedua belah pihak,” ujar pria yang akrab disapa Dedy itu.
Untuk diketahui, langkah diversi ini dilakukan ketika ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Lalu, statusnya di bawah umur dan tidak ada riwayat melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah mempertemukan pelaku dan korban. Apabila pertemuan itu dihadiri oleh semua pihak dan ditemukan kesepakatan maka langkah diversi ini bisa dianggap berhasil.
“Sebaliknya ketika pada tahap penyidikan tak ditemukan kesepakatan maka prosesnya bisa berlanjut hingga persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Bapas Beri Pendampingan Kasus ‘Palisade Maut’, Susun Litmas setelah Ada Permintaan dari Ini!
Terkait kesepakatan yang dimaksud ini ada kaitannya dengan ganti rugi yang mampu ditanggung pelaku dan disepakati oleh keluarga korban. Misalnya ketika korban mengalami luka maka pelaku harus menanggung biaya pengobatan sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Namun ini akan berbeda jika korban telah meninggal dunia. Tidak ada aturan khusus yang mengatur. Keduanya harus menyusun kesepakatan yang dapat diterima dan tidak memberatkan salah satu pihak.
“Misalnya adalah kasus kecelakaan Dul Jaelani. Itu (Dul Jaelani, Red) menanggung biaya pendidikan keluarga korban sampai kuliah. Maka dalam kasus ini (Palisade, Red) bisa saja diterapkan sedemikian rupa,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Hyundai Palisade Maut di Kediri Masih Abu-Abu, Kepastian Hukum Masih Ditunggu
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, langkah diversi ini pada pokoknya adalah untuk melindungi masa depan anak. Asal persyaratan masuk maka langkah diversi ini bisa diterapkan. Tak peduli anak siapa dan darimana asalnya. “Dalam kasus pidana anak, penjara ini sebagai solusi terakhir,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri