Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Cabut SIM Sopir Bus Ugal-ugalan, Ini Sanksi Yang Wajib kamu Ketahui!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi bus melaju di ruas jalan Kota Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)
Ilustrasi bus melaju di ruas jalan Kota Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Ini peringatan bagi pengemudi bus yang melaju dengan ugal-ugalan di wilayah Kota Kediri. Satlantas Polres Kediri Kota mengancam akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) sopir yang berkendara secara ngawur di jalan raya.

            Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan SIM untuk sopir bus yang terbukti melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.

“Yang (pelanggaran) pertama saya lakukan penindakan. (Pelanggaran) kedua, tidak jera, maka bus kami tahan. Ketiga kalinya (melanggar), SIM (pengemudi bus, Red) akan kami cabut,” tegas pria yang akrab disapa Yudho itu.

            Sanksi tegas itu menurut Yudho diberikan untuk memberi efek jera kepada pengemudi yang tidak memperhatikan keselamatan orang lain. Melainkan hanya mementingkan dirinya sendiri dan membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Tak Kapok! Satlantas Tindak Puluhan Bus Ugal-ugalan di Kota Kediri

            Sanksi pencabutan SIM ini menurut Yudho akan mampu menyadarkan pengemudi. Sebab mereka yang sudah dicabut SIM-nya tidak akan  bisa mencari atau mengurusnya lagi. “Ketika SIM kami cabut, maka pengemudinya sampai kapan pun tidak akan bisa proses cari SIM (data diblokir). Sampai kapan pun,” tandasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, masih banyak bus yang berkendara secara ugal-ugalan di Jl Raya. Sebagian juga nekat menerobos traffic light. Yang terbaru, Minggu (12/7) lalu bus Putra Remaja menabrak sepeda motor di lampu merah Jl Kawi. Sepeda motor yang sedang berhenti di traffic light ditabrak dari belakang.

            Terkait pelanggaran oleh sopir bus, diakui Yudho hingga saat ini masih banyak pengemudi yang ugal-ugalan. “Jika kami menemui pasti akan kami tindak tegas,” tutur pria yang tinggal di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu.

Baca Juga: Satlantas Tindak Bus Terabas Traffic Light, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui!

            Lebih jauh Yudho menyebut, satlantasjuga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Baik dari kejaksaan maupun pengadilan negeri. Sehingga proses pemberian efek jera tidak hanya berhenti di kepolisian saja.

            Salah satu pertimbangannya karena aksi ugal-ugalan itu sering memicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Baik kerugian materiil maupun korban meninggal dunia. “Kalau sejauh ini pemantauan dari kami memang oknum-oknum driver. Jadi sebetulnya tidak semuanya. Orang-orang tertentu saja,” bebernya.

            Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, dalam waktu satu bulan selalu ada penindakan tilang manual kepada bus lebih dari tiga kali. Baik berdasarkan aduan masyarakat maupun hunting system petugas.

Baca Juga: Sehari, Rata-rata Satu Bus Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini Imbauan Satlantas Polres Kediri Kota!

“Harapannya tindakan tegas seperti ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan kendaraan besar. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan melengkapi surat-surat berkendara,” imbuhnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
CABUT SIM MENEROBOS TRAFFIC LIGHT AKP TUTUD YUDHO PRASTYAWAN satlantas polres kediri kota bus ugal-ugalan