Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Status Hukum Pengemudi Palisade Masih Abu-Abu, Berpotensi Tidak Ditahan karena Ini!

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 12 Juli 2026 | 07:28 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota saat memberikan keterangan. (Satlantas Polres Kediri Kota for JPRK)
Satlantas Polres Kediri Kota saat memberikan keterangan. (Satlantas Polres Kediri Kota for JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Lima hari berlalu usai kecelakaan beruntun Hyundai Palisade di Mojoroto, Kota Kediri. Status kasusnya pun kini telah naik menjadi penyidikan. Hanya saja, status hukum Den, 16, pengemudi mobil mewah asal Ploso, Nganjuk itu masih abu-abu.

Bahkan, Den bisa saja tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. “Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri Atik Hendrawati.

Menurutnya, upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu. Itu apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Tes Urine Pengemudi Hyundai Palisade, Begini Hasilnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam kondisi tertentu anak juga dapat tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan ada surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi,” terang Atik. Penyusunan Litmas itu dilakukan dengan penggalian data dan membuat laporan. Kemudian akan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sementara itu, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan oleh  hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup. “Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman.

Baca Juga: Breaking News! Kasus Laka Hyundai Palisade di Mojoroto Kediri Naik Status ke Penyidikan!

Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan. Terlebih setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Seperti yang diberitakan, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menyelidiki kasus kecelakaan beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri pada Minggu (5/7), sekitar pukul 22.00 WIB. Selain mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan, polisi juga mengamankan keluarga yang menumpang mobil Hyundai Palisade.

Baca Juga: Pulih dari Syok, Pengemudi Hyundai Palisade Jalani Pemeriksaan, Ini Hasilnya!

Kecelakaan tersebut melibatkan Honda Scoopy AG 6027 VCA, Toyota Avanza dengan nomor polisi AG 1605 XR, dan  Isuzu Panther dengan nomor polisi AG 1837 EY. Akibatnya peristiwa tersebut 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka berat. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#hyundai palisade #BAPAS KEDIRI #dibawah umur #kecamatan mojoroto #satlantas polres kediri kota