Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sft Berhasil Selundupkan Sabu Empat Kali, Diedarkan di Dalam Lapas Kediri dengan Metode Ini

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 9 Juli 2026 | 21:38 WIB

 

 

HUKUM : Terdakwa kasus penyelundupan sabu di Lapas Kelas II A Kediri menjalani sidang di PN Kediri. ((Hilda Nurmala Risani/JPRK)
HUKUM : Terdakwa kasus penyelundupan sabu di Lapas Kelas II A Kediri menjalani sidang di PN Kediri. ((Hilda Nurmala Risani/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang terdakwa Sft, penyelundup sabu-sabu di Lapas Kelas II A Kediri kembali digelar kemarin. Agendanya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Baik dari petugas Lapas maupun penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Menariknya, berdasarkan keterangan saksi diketahui bahwa penyelundupan sabu yang dilakukan oleh Sft bukan pertama kalinya. Terhitung sudah 5 kali dia menyelundupkan sabu. Namun yang berhasil masuk Lapas ada 4 dan 1 gagal.

“Betul sudah lima kali terdakwa (Sft, Red) menyelundupkan sabu-sabu. Namun yang berhasil diselundupkan ada 4 dengan total barang bukti sekitar 20 gram,” ujar JPU Yudo Wahono.

Baca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, Sft ini melakukan perbuatannya karena disuruh oleh suaminya DAP, yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kediri.

Setiap berhasil memasukkan barang tersebut, Sft mendapatkan upah sebanyak Rp 1 juta. Dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas tentu sangat menggiurkan baginya. “Dia disuruh oleh suaminya berkaitan dengan kondisi ekonominya,” imbuh Yudo.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan saksi Sft tidak tahu menahu barang yang dimasukkan ke dalam lapas. Sebab dia menerima selalu dalam bentuk paket kotak yang dibalut dengan solasi.

Baca Juga: Tertangkap Basah saat Selundupkan Sabu ke Lapas Kediri, Begini Kronologinya

Itu pun diperoleh dari saudaranya yaitu MDA, 20, warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten. MDA sendiri menyebut memperoleh barang dari orang lain. “Jadi mereka ini semua adalah kurir. (terdakwa DAP, Red) melibatkan keluarganya,” tandasnya.

Lalu, sabu-sabu yang berhasil dimasukkan ke dalam Lapas untuk apa? Saksi menyebut jika berdasarkan hasil pemeriksaan kepada terdakwa sabu-sabu tersebut diedarkan oleh DAP di dalam Lapas.

“Diedarkan kembali di dalam Lapas kepada teman-temannya. Dengan sistem pembayarannya melalui transfer. Uangnya masuk ke dalam rekening (DAP, Red) pribadi,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Baca Juga: Istri Selundupkan Sabu, Napi Lapas Kediri Bakal Kena Tambahan Hukuman, Ini Kata Polisi!

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Sft dan suaminya DAP tampak menunduk setiap saksi memberikan keterangan. Mereka pun juga tidak menampik apa yang disampaikan oleh para saksi.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Adhi Edwin Kristanto menyebut jika pihaknya masih menunggu keterangan dari terdakwa. “Kami masih menunggu pemeriksaan terdakwa. Kalau pernyataan petugas Lapas benar-benar saja tapi penyidik kepolisian sudah banyak yang lupa. Jadi kami tunggu keterangan terdakwa saja,” pungkas Adhi.

Seperti yang diberitakan, Sft, 28 tahun, istri napi bernama Dhevta Apri Pratama menyelundupkan sabu-sabu dan dua unit hanphone ke dalam lapas. Barang-barang itu dikemas dalam sebuah paket.

Baca Juga: Penyelundup Sabu di Lapas Kediri Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU!

Bukan sekali ini Sft melakukan tindakan itu. Dia sudah pernah menyelundupkan barang serupa dan berhasil. Keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika. Setelah itu, ada seseorang yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan paket berisi narkoba tersebut.

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #saudara #istri #sabu-sabu #kota kediri