Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Kasus Laka Hyundai Palisade di Mojoroto Kediri Naik Status ke Penyidikan!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 9 Juli 2026 | 21:17 WIB
Satlantas) Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun Hyundai Palisade ke penyidikan.
Satlantas) Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun Hyundai Palisade ke penyidikan.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun Hyundai Palisade yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka, 19, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri. Yaitu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana. 

“Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi,” ujar perwira yang akrab disapa Anang itu. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pulih dari Syok, Pengemudi Hyundai Palisade Jalani Pemeriksaan, Ini Hasilnya!

Itu karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menyelidiki kasus kecelakaan beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri pada Minggu (5/7), sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan, polisi juga mengamankan keluarga yang menumpang mobil Hyundai Palisade yang menjadi pemicu kecelakaan maut tersebut.

Kecelakaan tersebut melibatkan Honda Scoopy AG 6027 VCA, Toyota Avanza dengan nomor polisi AG 1605 XR, dan  Isuzu Panther dengan nomor polisi AG 1837 EY. Akibatnya peristiwa tersebut 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka berat. (la)

Editor : Andhika Attar Anindita
#hyundai palisade #kecelakaan beruntun #kediri #Breaking News #mojoroto