JP Radar Kediri-Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat menangani kasus rudapaksa pelajar SMA asal Mojo.
Setelah mendapat penyerahan terduga pelaku dari Organisasi Sosial Yakuza Maneges pada Senin (6/7) malam lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menetapkan Ir, 19, sang pelaku sebagai tersangka. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk diketahui, setelah mendapat laporan dan penyerahan Ir pada Senin malam, Unit PPA langsung menahan Ir yang merupakan warga asal Kecamatan Pagu itu.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan visum terhadap Ra, 17, korban pemerkosaan.
Adapun Selasa (7/7) pagi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton. Mulai dari Ir, korban, juga saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut. Hasilnya, polisi langsung menetapkan Ir sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan pasal 473 ayat 2 huruf b, c dengan ancaman 12 tahun dan atau pasal 415 huruf b ancaman 9 tahun,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, lanjut Eko, pada 26 Juni lalu, korban diajak bertemu Ir. Selanjutnya Ir membawa Ra untuk keluar membeli makanan.
Setelah mendapat makanan, Ra yang merupakan siswa salah satu SMA di Kediri itu diajak ke rumah kontrakan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Di sana Ra diduga dipaksa untuk minum miras bersama.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, tepatnya saat Ra dalam kondisi teler, Ir langsung membawa gadis yang baru dikenalnya itu ke kamar.
Di sanalah Ir memerkosa Ra. “Korban sempet melawan tapi karena lagi mabuk jadi tidak bisa melawan,” terang Eko.
Dikatakan Eko, perbuatan Ir terhadap Ra dilakukan atas dorongan nafsu. Karenanya, begitu Ra dalam kondisi mabuk, dia langsung memanfaatkan dan memerkosanya.
Seperti diberitakan, kasus pemerkosaan terhadap Ra mencuat setelah keluarga melapor ke Organisasi Yakuza Maneges. Yakuza pun langsung mendampingi korban hingga mengantar Ir ke polisi.
Ketua Umum Yakuza Maneges Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba memastikan, pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma psikologis mendalam, sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri,” jelasnya.
Editor : Mahfud