JP Radar Kediri - Terkait terbongkarnya kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung menuntaskan hal ini.
Korupsi MBG kali ini terdapat keterlibatan Jenderal Polri aktif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus pidana harus ditindak. Polri sebagai institusi juga diyakini mendukung proses penegakan hukum tersebut.
“Saya yakin Polri 1000 persen tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG. Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7).
Baca Juga: Tidak Ada Kader NU Terlibat Korupsi MBG, Gus Yahya: Semuanya Bekerja untuk Khidmah
Dia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan dan profesional.
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Jadi langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden Prabowo ini,”imbuhnya.
Tersangka! Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan
Seperti diketahui, seorang perwira tinggi polisi terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, saat ini, Brigjen Iwan bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada awak media Kamis (2/7).
Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan berperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.
Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.
”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.
Editor : Shinta Nurma Ababil