Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Tegaskan Tak Pandang Bulu Tangani Laporan, Kasus Bhayangkari Kandat Naik Penyidikan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 2 Juli 2026 | 23:33 WIB
Peserta arisan yang merasa dirugikan mendatangi rumah pengelola arisan yang juga istri anggota polisi.
Peserta arisan yang merasa dirugikan mendatangi rumah pengelola arisan yang juga istri anggota polisi.

 

JP Radar Kediri – Penanganan dugaan kasus arisan, investasi, hingga penggadaian aset yang menyeret perempuan berinisial Yes warga Desa/ Kecamatan Kandat,  terus berkembang. Terbaru, Satreskrim Polres Kediri telah meningkatkan salah satu laporan terhadap terlapor ke tahap penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti tanpa melihat latar blakang maupun identitas pihak yang dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, hingga kini terdapat enam laporan polisi yang telah diterima terkait Yes. Masing-masing laporan memiliki objek perkara berbeda. Seperti dugaan arisan, serta penggadaian BPKB tanpa oengetahuan korban, dan kasus lainnya. Sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Semua laporan yang masuk kami proses. Tidak ada tendensi apa pun, tidak ada perlakuan khusus. Selama memenuhi alat bukti akan kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan bukan berkaitan dengan dugan arisan, melainkan laporan dugaan penggadaian BPKB. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kasus tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Per malam ini, setelah dilakukan gelar perkara, kami sudah menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan. Perkaranya terkait dugaan penggadaian BPKB dengan terlapor yang sama,” ujarnya.

Angga menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah memiliki keyakinan awal berdasarkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Meski demikian, status tersebut belum berarti sudah dilakukan penetapan tersangka.

“Belum menjadi tersangka. Setelah naik penyidikan, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Nanti baru akan ditentukan langkah berikutnya sesuai hasil penyidikan,” ungkapnya.

Penyidik, lnjut Angga, juga akan menerbitkan surat dimulainya penyidikan sebagai bagian dari proses hukum. Selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa para saksi maupun terlapor guna melengkapi alat bukti.

Sementara itu, untuk laporan dugaan arisan bermasalah, Angga mengatakan penyidik masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan adanya anggota atau member fiktif dalam salah satu grup arisan yang diikuti pelapor.

Arisan tersebut, kata dia, diketahui dimulai pada Januari 2026 dengan sistem 35 peserta dan baru berjalan enam putaran sehingga siklusnya belum selesai.

“Kalau perkara arisan ini kami tidak bisa langsung menyebut sebagai arisan bodong karena pemeriksaannya msih terlalu prematur. Prosesnya masih berjalan sehingga semua harus dibuktikan lebih dulu,” jelasnya.

Menurut Angga, salah satu kendala dalam penyelidikan adalah pembuktian kerugian yang dialami pelapor. Sebab, pelapor yang membuat laporan mengaku belum pernah memperoleh giliran menang sehingga penyidik masih harus memastikan letak kerugian pidananya.

“Pelapor sendiri belum pernah menang. Jadi kami harus melihat dulu kerugiannya di mana. Itu yang sedang kami dalami,” terangnya.

Di sisi lain, penyidik juga memperoleh informasi adanya peserta lain yang mengaku sudah mendapat giliran menang namun haknya belum dibayarkan. Dua orang tersebut telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami sudah menghubungi dua orang yang informasinya sudah menang tetapi belum dibayarkan. Keterangan mereka akan kami ambil untuk melengkapi penyelidikan,” terang Angga.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yes. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada terlapor menyampaikan penjelasan atas seluruh dugaan yang dilaporkan para korban.

“Kami tetap meminta keterangan dari terlapor. Jangan sampai kami hanya mendengar dari satu pihak. Semua laporan ada proses hukumnya dan harus kami lakukan secara berimbang,” ujarnya.

Angga menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum. Apabila alat bukti dinilai telah mencukupi, perkara akan ditingkatkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik juga akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan.

“Prinsipnya sederhana. Kalau memenuhi alat bukti, kami lanjutkan. Kalau tidak memenuhi alat bukti, kami juga akan memberikan kepastian hukumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, kami menangani semua laporan secara profesional tanpa melihat siapa terlapornya,” pungkasnya.

Editor : Mahfud
#polres kediri #kasus #polisi #penyidikan