JP Radar Kediri–Penanganan kasus dugaan arisan bodong, investasi fiktif, dan pinjaman bermasalah yang menyeret Yes, perempuan asal Desa/Kecamatan Kandat terus bergulir.
Hingga kemarin (28/6), total ada 15 korban yang resmi melapor ke Polres Kediri. Penyidik langsung fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pelapor.
Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melakukan penyelidikan secara intensif.
Mereka fokus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan pelapor untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Masih kami dalami. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dari para pelapor maupun korban. Nantinya akan disimpulkan apakah perkara ini memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Pembuktian perkara, lanjut Hari, tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
Sebab, arisan yang menjadi salah satu objek laporan menurutnya juga masih berjalan dan belum berakhir secara resmi.
Kondisi tersebut menurutnya membuat penyidik harus mencermati mekanisme arisan dan kronologi yang disampaikan para korban.
“Arisan ini kan masih berlangsung, belum selesai. Karena itu pembuktiannya masih terus didalami. Awalnya semua berjalan baik, kemudian muncul kegelisahan hingga akhirnya para peserta panik dan mulai melapor,” jelasnya.
Selain dugaan arisan bodong, polisi juga masih mendalami laporan terkait dugaan investasi dan pinjaman uang dengan janji pemberian keuntungan.
Diakui Hari, pembuktian kasus tersebut butuh alat bukti yang cukup. Mulai bukti transfer, percakapan, hingga kesesuaian kronologi dari masing-masing korban.
“Dalam perkara seperti ini harus benar-benar dibuktikan, mulai adanya niat, peristiwa, bukti transfer, hingga alat bukti pendukung lainnya. Jangan sampai kami terburu-buru menyimpulkan. Aspek pidana maupun perdata yang harus dipisahkan,” tandas Hari.
Meski hingga kemarin status kasus masih penyelidikan, menurut Hari terlapor atau Yes masih berada di Polres Kediri.
Dia belum ditahan, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memaksimalkan pengungkapan perkara.
Tak hanya memeriksa Yes, perwira yang membidangi kedisiplinan anggota ini menyebut penyidik juga akan mendalami keterlibatan suami Yes yang merupakan anggota Polres Kediri.
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme internal untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
“Masih didalami sejauh mana keterlibatannya. Ada aspek kode etik yang juga menjadi perhatian karena sebagai anggota Polri tentu harus menjaga harkat, martabat, dan citra institusi kepolisian,” tegas Hari.
Hari mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa bukti pendukung, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Bhayangkara Riding Perkuat Sinergi, Polres Kediri Silaturahmi dengan TNI dan Komunitas Motor
Terpisah, IT, salah satu korban membenarkan tentang laporan polisi yang dibuat oleh total 15 korban ke Polres Kediri.
Menurutnya langkah hukum ditempuh setelah mediasi yang difasilitasi di rumah terlapor tidak menghasilkan kesepakatan.
“Korban yang datang sudah didata semua. Kami dimintai keterangan, kronologi, serta besaran kerugian masing-masing. Akhirnya kami membuat laporan polisi karena mediasi tidak menemukan solusi,” bebernya.
Belasan korban yang melapor itu menurut IT bukan hanya korban arisan bodong. Melainkan korban penipuan dan peminjaman yang tidak dikembaliakm.
IT berharap proses hukum dapat mengungkap kasus tersebut. Termasuk mengembalikan kerugian yang diderita para korban.
Baik peserta arisan, investasi, maupun peminjaman uang yang tidak kunjung dikembalikan.
Editor : Mahfud