Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sopir Ngebut untuk Kejar Setoran, Ini Kecepatannya Saat Melaju di Simpang Empat Muning Kediri

Hilda Nurmala Risani • Senin, 29 Juni 2026 | 06:23 WIB
Tri Hartono, 34, terdakwa sopir bus HJ yang terlibat laka di simpang empat Muning. (Hilda/JPRK)
Tri Hartono, 34, terdakwa sopir bus HJ yang terlibat laka di simpang empat Muning. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Mengejar setoran. Itulah alasan terdakwa Tri Hartono, 34, memacu busnya dengan kecepatan tinggi. Hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning (23/1) lalu.

Pengakuan itu disampaikan di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin hakim Khairul didampingi hakim Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.

“Hari ini kami sudah memeriksa kondisi bus di Terminal Tamanan. Juga kondisi rumah dan beberapa kendaraan yang terdampak kecelakaan. Berikutnya, bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujar Khairul.

Baca Juga: Ini Hasil Uji KIR Bus Harapan Jaya Penyebab Laka Beruntun di Simpang Empat Muning Kediri

Jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa. Salah satunya soal pengecekan.

“Apakah sebelum berangkat kamu sudah mengecek kondisi kendaraan tersebut?” tanya jaksa Ichwan.

Terdakwa Tri Hartono menjawab, sebelum berangkat kendaraan sudah dicek dan dalam kondisi prima. Sehingga sekitar pukul 14.30 dia berangkat dari Trenggalek.

Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dia pun mengaku berani berkendara dengan kecepatan 80 km per jam saat keluar dari Terminal Tamanan. Padahal seharusnya dengan kondisi jalan dan lalu lintas yang padat umumnya hanya 40 sampai 50 km per jam.

Dia membenarkan sering berkendara dengan kecepatan tinggi. Hanya saja selama ini rem dapat diandalkan dan berfungsi dengan baik. Sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindarkan.

“Mau berhenti tapi (remnya) tidak bisa. Saya panik sempat teriak tapi sudah gak berfungsi,” imbuh bapak dari satu anak itu.

Baca Juga: Kisah Suyati si Pemilik Rumah yang Dihantam Bus Harapan Jaya saat Laka Beruntun di Muning Kediri

Ditanya alasan berkendara dengan kecepatan tinggi, Tri menyebut murni untuk mengejar setoran. Karena apabila berkendara dengan kecepatan lambat maka rezekinya ikut melambat. Meskipun pada saat itu tidak ada persaingan bus di belakangnya.

Kenapa tidak mengurangi kecepatan? “Ini pembelajaran bagi saya,” akunya dengan suara lirih.

Di lain sisi, JPU Ichwan menegaskan bahwa terdakwa sering ngeblong. “Memang terdakwa sering ngeblong. Apesnya saat itu remnya tidak berfungsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Ternyata Mobil Ini Jadi Pemicu Laka Beruntun Berujung Maut antara Honda Beat, Isuzu Panther, dan Bus Harapan Jaya

Kecelakaan beruntun itu terjadi Jumat (23/1). Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat dan ngeblong. Memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri. Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor. Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #SIMPANG EMPAT MUNING #KEJAR SETORAN #KECEPATAN 80 KM/JAM #laka beruntun