JP Radar Kediri – Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) yang sempat menghilang tanpa jejak dan putus komunikasi dengan keluarga selama tiga tahun. Ternyata, ia menjadi korban penyekapan dan penganiayaan sadis oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30).
Merespons kasus keji ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bergerak cepat dengan memburu pelaku dan memasukkan Taufik Hidayat ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan perihal status buron tersangka. Sembari menunjukkan poster DPO Taufik Hidayat pada Selasa (23/6/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus.
"Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini. Kami lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," ujar Kombes Hendra di Kota Bandung.
Lokasi Penyekapan
Penyekapan tersebut diketahui terjadi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama dalam penguasaan pelaku, YTR mengalami siksaan fisik yang teramat berat hingga mengakibatkan cacat permanen.
Kombes Hendra membeberkan hasil visum medis yang sangat memprihatinkan.
"Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Itu yang paling parah. Gigi atas depan enam rontok dan bibir sudah sumbing," ungkapnya membeberkan dampak penganiayaan tersangka.
Baca Juga: Polsek Pagu Dampingi Petani untuk Wujudkan Ketahanan Pangan
Terungkap Berkat Pesan WhatsApp Misterius
Misteri hilangnya YTR selama tiga tahun baru menemui titik terang setelah pihak keluarga menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Pesan misterius tersebut menginformasikan bahwa YTR tengah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi kritis.
"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," jelas Hendra. Padahal, sebelumnya korban dilaporkan menghilang tanpa kabar sedikit pun.
Polisi Gandeng LPSK, Kawal Ketat Pemulihan Korban
Mengingat trauma berat baik fisik maupun psikologis yang dialami YTR, Polda Jabar mengambil langkah tegas untuk melindungi korban. Hari ini, penyidik bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta dijadwalkan mendatangi korban.
Polisi mengimbau dengan keras agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengambil keterangan dari korban demi kelancaran penyidikan dan proses pemulihan. Komunikasi saat ini dibatasi secara ketat, hanya diperuntukkan bagi keluarga inti, tim dokter, dan penyidik.
"Kita bersama LPSK dari Jakarta, jangan ada pihak lain untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian," tegasnya.
Siang ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dijadwalkan akan meninjau langsung kondisi YTR di RSHS Bandung sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengejaran tersangka Taufik Hidayat.
Editor : Shinta Nurma Ababil