KEDIRI, JP Radar Kediri - Ibarat ada gula ada semut, demikian pula keberadaan kos short time. Keberadaan tempat ini sulit dihapus selama masih tinggi permintaan oleh masyarakat.
“Jadi, fenomena (kos) short time tidak hanya sebagai persoalan moral atau persoalan umum. Juga persoalan ekonomi dan regulasi, itu ada kaitannya,” ujar Dr Subagyo, pengamat sosial ekonomi.
Mengacu pada ilmu ekonomi jika ada demand maka ada supply. Dan, bagi pemilik rumah kos, hal ini dianggap peluang bisnis. Tak peduli apakah bakal punya dampak negative.
Baca Juga: Pemilik Kos Jam-jaman Berdalih untuk Transit, Pelanggannya Pasutri
Akademisi dari Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri ini menilai, faktor pengawasan masih lemah. Baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Tidak ada peraturan daerah (perda) khusus. Membuat pengawasan masalah ini lemah. Banyak celah yang bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Sekaligus membuat hal ini sulit diberantas.
Bahayanya, bila masalah ini tak disikapi serius, akan menjadi modus prostitusi baru. Perpindahan kegiatan jual beli layanan seksual seperti halnya di lokalisasi. Dampaknya bisa sangat negatif karena sulit dideteksi.
Langkah yang harus dilakukan pemerintah? Subagyo menyebut yang utama dan pertama adalah pendataan. Baik di tingkat RT maupun kecamatan harus terintegrasi.
Baca Juga: Menelusuri Bisnis Kos Jam-jaman yang Menjamur di Kediri Raya
Kedua, terkait perizinan yang harus lebih ketat. Kos transit atau harian harus diawasi. Ketiga, sistem pelaporan tamu juga perlu dilakukan. Bisa diakses online oleh semua stakeholder yang bertugas melakukan pengawasan praktik penyalahgunaan tersebut.
“Sanksi administrasi ini juga harus tegas. Terutama bagi pemilik kos yang terbukti misalnya memfasilitasi aktivitas prostitusi. Tak lupa perlunya kolaborasi RT, RW, kelurahan, dan juga penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara, pemerintah mengaku belum bisa memberi sanksi pidana bagi pemiliki kos short time. Meskipun sebenarnya ada aturan larangan di Perda Kota Kediri nomor 1/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam peraturan yang kemudian diubah dengan Perda nomor 1 / 2022 itu, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan mengakibatkan terjadinya pelanggaran norma susila.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pemilik Kos Jam-jaman yang Melayani Pasangan Belum Menikah
“Belum bisa memberikan sanksi pidana. Namun, jika pemilik kos tetap nekat membuka layanan short time, satpol PP akan melakukan penutupan tempat usaha,” ujar Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya.
Kos insidentil adalah sistem sewa kamar yang dibayarkan atau dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja. Tidak secara tetap atau rutin bulanan. Istilah ini merujuk pada kos jam-jaman atau harian. Satpol juga melarang layanan kos beda gender di satu kamar tanpa akta nikah yang sah.
Menurutnya, Satpol PP sering memberikan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada pemilik maupun penghuni kos. Ketika mereka bandel sanksinya adalah penutupan dan pencabutan izin usaha.
“Kalau untuk pelaku kami akan menyita kartu identitas mereka. Jika ingin mengambil harus membawa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang diketahui oleh orang tua maupun pihak kelurahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Lipsus Prostitusi Kota Kediri: Praktik di Kos Jam-jaman, Promosinya Blak-blakan
Namun mirisnya, banyak dari mereka yang justru mengurus ulang kartu tanda penduduk (KTP) dengan alasan hilang. Dibandingkan harus mengambil dan membuat surat pernyataan ke petugas Satpol PP.
Untuk diketahui, kos insidentil atau jam-jaman ini juga tidak ada dalam aturan perizinan. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kos bulanan atau tahunan ini masuk dalam kategori rendah.
“Berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia ada dua jenis. Jangka panjang ada kos. Sementara jangka pendek ada guest house dan hotel,” ujar Setyo Adi Kepala Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa keberadaan kos ‘short time’ tidak ada dalam aturan. Sehingga juga tidak bisa dideteksi karena tidak masuk dalam data.
Baca Juga: Pemilik Kos Jam-jaman Terancam 6 Bulan Bui
Lebih lanjut dia menjelaskan, karena kos tergolong usaha risiko rendah, pengurusan izinnya tergolong mudah. “Kalau rendah, siapapun yang mengajukan otomatis produk akhirnya kan berupa NIB (nomor induk berusaha, Red),” imbuhnya.
Pengurusan izin kos ini sangatlah mudah. Pemilik cukup menunjukkan KTP, nomor handphone, dan email. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Bahkan, bagi pemilik kos yang sudah berusia senja, petugas siap sedia datang ke lokasi untuk membantu mendaftarkan.
Sayangnya, meski banyak kemudahan tersebut masih banyak pemilik kos yang kurang aware dengan hal tersebut. Banyak dari mereka yang belum mendaftarkan usahanya dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Satpol PP Gerebek Kos Jam-jaman
Menurutnya, dalam periode 2021 hingga 2026 ada 144 proyek selesai alias kos yang berizin di wilayah Kota Kediri. Sementara yang tidak berizin jumlahnya tidak diketahui secara pasti.
“Pesan saya kepada pemilik kos ayo segera mengurus izinnya. Setiap usaha itu harus ada legalitas atau kepastian hukum. Jangan takut, jika memang ada kendala apapun pasti bisa dicarikan solusi lewat layanan,” pungkasnya.
Editor : Mahfud