KEDIRI, JP Radar Kediri – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sasaran operasi jajaran Polsek Kepung.
Dalam patroli yang digelar Sabtu (20/6), petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak jowo yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kepung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Samapta bersama piket Reskrim Polsek Kepung melaksanakan patroli antisipasi tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas sekitar pukul 15.00.
Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kawasan pertokoan Dusun Kepung Barat, Desa Kepung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di warung milik HY, 41, warga Dusun Tanjunganom, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 botol plastik berisi minuman keras jenis arak jowo dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter.
Baca Juga: Masa Tanam Jagung Dimulai, Petani di Pagu Dapat Pendampingan Lapangan oleh Polsek Pagu
Kapolsek Kepung AKP Rudi Darmawan mengatakan, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Terlapor diduga menyimpan serta memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah botol arak jowo yang kemudian kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Menurut dia, praktik penjualan miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli sekaligus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Kepung.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni Pasal 50 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) huruf b terkait penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kepung untuk proses lebih lanjut.
Editor : Andhika Attar Anindita