MALANG, JP Radar Kediri – Terungkapnya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Izzah, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, tidak lepas dari peran organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya.
Laporan yang disampaikan lembaga tersebut ke Polres Malang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang diduga melibatkan sejumlah santriwati di bawah umur.
Kini, pengasuh ponpes berinisial MR, 50, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto menjelaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Sabtu (13/6).
Status hukum MR resmi berubah menjadi tersangka setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Yakuza Maneges dan Gus Thuba Tidak Berhenti pada Usut Kasus, Namun Juga Dampingi Korban
"Perkaranya sudah masuk penyidikan. Sekarang juga statusnya sudah menjadi tersangka. Per Sabtu (13/6) itu sudah ditahan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan Yakuza Maneges Malang Raya ke Polres Malang.
Dalam laporan yang dikawal organisasi bimbingan Gus Thuba itu, terdapat empat perempuan yang mengaku menjadi korban tindakan asusila saat masih berusia di bawah umur. Saat ini para korban disebut telah berusia sekitar 19 tahun.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sekitar 20 tahun lalu.
Sedangkan dugaan kasus terbaru disebut terjadi pada tahun lalu saat korban masih berstatus santri aktif di pondok pesantren yang diasuh tersangka.
Mayoritas korban diduga mengalami pencabulan. Sementara satu korban lainnya disebut mengalami persetubuhan.
Namun dugaan persetubuhan itu tidak dilaporkan karena peristiwanya telah terjadi puluhan tahun lalu sehingga terkendala ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Korban yang Kasusnya Diusut Yakuza Maneges Tak Dipungut Biaya, Gus Thuba: Kalau Tidak Mampu Justru Kami Bantu
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kapolres Malang menegaskan, tersangka datang secara kooperatif ke Mapolres Malang dan bukan dijemput paksa oleh pihak tertentu.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian menyampaikan kronologi kejadian kepada penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan pada Sabtu (13/6) secara kooperatif datang ke Polres Malang sejak pagi, bukan dijemput. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan menyampaikan kronologi kejadiannya," jelasnya.
Polres Malang juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga: Tak Hanya Kiai Nakal, Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Juga Siap Usut Pejabat Korup
Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut diminta segera menyampaikan laporan kepada kepolisian. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor : Andhika Attar Anindita