KEDIRI, JP Radar Kediri – Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang guru laki-laki di salah satu SMK di Kecamatan Pare sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk dari keluarga korban.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan kuat keterlibatan seorang guru yang mengajar di salah satu SMK di Kecamatan Pare.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda Eko Idya Sunarwan mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami mendapat laporan dari orang tua siswa bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Kemudian kami melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan setelah alat bukti dinilai cukup, perkara kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Setelah seluruh unsur perkara dinilai terpenuhi, polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Baca Juga: Tokoh Agama Ngadiluwih Kediri Tersangka Pencabulan Berusaha Mengelak: Tuding Makhluk Gaib yang Cabuli Anak-Anak
Satreskrim Polres Kediri kemudian berkoordinasi dengan tim operasional untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Guru tersebut diketahui berinisial Mr D dan mengajar salah satu mata pelajaran di SMK tempat korban bersekolah.
Eko menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kediri.
"Tindak asusila terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat merusak masa depan korban. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan baik fisik maupun seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan koordinasi dg dinas terkait agar korban mendapatkan perlindungan serta keadilan," pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita