Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berkas Tahap I Kredit Fiktif di Pare Kediri Diserahkan, JPU Kebut Teliti Kekurangan Berkas  

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 15 Juni 2026 | 18:30 WIB
Serah terima berkas kasus kredit fiktif Bank BUMN Cabang Pare.
Serah terima berkas kasus kredit fiktif Bank BUMN Cabang Pare.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Penanganan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu cabang bank milik pemerintah di Pare memasuki tahap baru.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terhadap tersangka APS ke Kejaksaan Negeri. 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar menjelaskan, tahap I merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa.

 Setelah diterima, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan materiil maupun formil.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri Divonis Ringan: Tidak Terima, Jaksa Langsung Mengajukan Banding

“Sebelum nantinya ditentukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Menurut Wibisana, penelitian berkas memiliki jangka waktu maksimal 30 hari.

Dalam rentang waktu tersebut, jaksa peneliti akan mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang disampaikan penyidik.

Hasil penelitian nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah berkas telah lengkap atau masih memerlukan petunjuk tambahan.

Hingga saat ini, kejaksaan belum dapat menyampaikan adanya fakta baru dari berkas yang masuk.

Sebab, proses penelitian masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan.

“Belum, masih diteliti,” tegasnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Jebloskan Oknum Polisi dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Pare Kediri

Sebagai informasi, APS merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan kredit fiktif ini.

Pria 43 tahun asal Desa Turus, Kecamatan Gurah, yang juga tercatat sebagai anggota polisi Polres Kediri Kota tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

Sebelum APS, Kejari Kabupaten Kediri telah menjerat tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

 Mereka adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto. Oon dan Sudarmanto berperan sebagai pihak perantara kredit.

 Sedangkan Aries saat itu menjabat sebagai relationship manager (RM). Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar. APS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling rendah dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Mahfud
#bank bumn #kredit fiktif #kejari kabupaten kediri