Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Geng Curanmor Antarkota Terbongkar di Kota Kediri, Ini Alat Yang Digunakan Untuk Melancarkan Aksinya!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:46 WIB
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menunjukkan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP). (Wahyu Adji/JPRK)
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menunjukkan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP). (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Polsek Kediri Kota mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang ada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Yaitu Pra, 30, warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dan Hmd, 46, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. 

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang berdomisili di salah satu kos yang ada di Kelurahan Semampir,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono.

Adapun kronologinya yaitu pada Kamis (11/6) sekira pukul 17.00 tersangka Pra bersama Hmd melakukan survei untuk mencari target atau sasaran sepeda motor milik orang lain.

Baca Juga: Warga Kediri Waspada! Marak Curanmor, Kenali Modus Licin Pelaku Saat Beraksi di Tempat Umum

Ketika sampai di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota melihat adanya 1 unit sepeda motor Honda Street dengan nomor polisi (nopol) AG 2063 AAJ  sedang diparkir dalam sebuah area tempat kos milik warga.

“Kedua tersangka langsung berhenti. Karena kondisi sepi tersangka Pra langsung turun dari sepeda motor dan masuk ke area tempat kos,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka Hmd tetap berada di depan area tempat kos sambil mengawasi situasi sekitarnya.

Baca Juga: Kemana Pasutri Spesialis Curanmor di Kediri Menjual Sepeda Motor?

Selanjutnya, tersangka Pra langsung mendorong sepeda motor keluar area tempat kos.

“Motifnya ekonomi. Sepeda motor hasil curian untuk dimiliki kemudian dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan dibagi berdua untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri. Akibatnya, korban Asyrof Ainaya Alfatiha mengalami kerugian Rp 12 juta.

Untuk diketahui, kedua tersangka berhasil diamankan polisi pada Kamis (11/6) pukul 19.30. Tepat 2,5 jam setelahnya. Dari hasil penyelidikan pun diketahui jika keduanya sudah beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya yaitu 1 TKP di Kabupaten Tulungagung, 2 TKP di Kecamatan Pesantren, 1 TKP di Kecamatan Mojoroto, dan 1 TKP di Kecamatan Kota.

“Modus operandinya sama. Tersangka menggunakan empat jenis kunci T untuk melancarkan aksinya,” beber pria yang juga ahli mendalang wayang itu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Kelurahan Semampir #polsek kediri kota #Kecamatan Kota #curanmor #kunci t