Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Ninja di Kawasan Mojoroto, Ini Kronologinya!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:12 WIB

 

Ilustrasi warga melihat foto pelaku yang membawa kabur sepeda motor Ninja milik Lulud Milande. (Hilda/JPRK)
Ilustrasi warga melihat foto pelaku yang membawa kabur sepeda motor Ninja milik Lulud Milande. (Hilda/JPRK)

 

JP Radar Kediri – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan pelaku penipuan sepeda motor di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. Dia menyebut jika pelaku diamankan pada Jumat (12/6) malam. “Inisial yang diamankan (pelaku curanmor, Red) MAP, 27, Warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,” ujar perwira yang akrab disapa Sarif itu.

Adapun kronologinya yaitu pada Kamis (11/6) korban yang bernama Mohammad Ainul Yaqin, warga Kabupaten Tulungagung melakukan COD sepeda motor Kawasaki Ninja 250 EX250L dengan nomor polisi (nopol) AG 2834 RCM kepada MAP. Berlokasi di sekitar Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Niat Jual Motor, Warga Pacitan Jadi Korban Penggelapan di Kediri, Ini Kronologinya!

Pada saat mencoba ternyata pelaku membawa kabur kendaraan. Hingga pada Jumat (12/6) korban bertemu kembali dengan MAP. Tak ingin kehilangan kesempatan korban langsung mengamankan MAP. Bahkan, karena masyarakat geram melihat tindakannya juga ikut main hakim sendiri dengan memukul korban hingga darahnya berceceran.

“Atas kejadian tersebut pelapor membawa MAP ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut. Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka,” papar bapak dari dua anak itu. Peristiwa ini membuat korban pun merugi Rp 23 juta.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, pelaku sebelumnya juga melakukan penggelapan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja F1 2018 warna hitam merah dengan nopol AD 0204 F milik Lulud Milande, 31, warga Kabupaten Pacitan. Insiden ini terjadi pada Rabu (6/5) lalu.

Baca Juga: Warga Kediri Waspada! Marak Curanmor, Kenali Modus Licin Pelaku Saat Beraksi di Tempat Umum

Saat itu modus operandi tersangka adalah mengajak korban bertemu di tempat sepi yaitu lapangan Kelurahan Pojok. Tak menaruh curiga, korban memperbolehkan pelaku untuk mengecek nomor rangka dan melakukan test drive. Test drive sempat dilakukan sebanyak 2 kali sebelum akhirnya motor itu dibawa kabur. Dengan estimasi kerugian mencapai Rp 55 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP atau 486 KUHP,” pungkas bapak dua anak itu.

 

Editor : Mahfud
#Penipuan motor kawasaki ninja #modus cod #satreskrim polres kediri kota #kecamatan mojoroto #kota kediri