KEDIRI, JP Radar Kediri - Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan tiga tersangka penyelundupan sabu-sabu di Lapas Kelas II A Kediri. Itu adalah DAP, Sft, dan MDA. Pelimpahan dilakukan secara luring pada Selasa (9/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri. Proses pemeriksaan pun berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. “Penyelundupan narkoba di lapas sudah tahap II kemarin (Selasa, Red),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Hadi Marsudiono.
Menurutnya, selama pemeriksaan hampir 4 jam ketiga tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Begitupun dengan peran masing-masing. Mulai dari yang berperan sebagai kurir, menyelundupkan sabu-sabu di Lapas hingga penerima sabu-sabu untuk dikonsumsi oleh napi. “(Tersangka, Red) mengakui seluruh perbuatannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu di Lapas Kediri Ternyata Masih Saudara, Ini Peran yang Dilakukan!
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ketiga tersangka masih ada hubungan keluarga. DAP merupakan narapidana sekaligus suami dari penyelundup sabu-sabu Sft. Sementara MDA, merupakan saudara yang membantu proses pendistribusiannya.
Atas perbuatannya ketiganya dikenakan pasal yang sama. Yaitu pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Atau kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas pria yang sehari-hari memakai kacamata itu.
Baca Juga: Tersangka Penyelundup Sabu Dipindah ke Lapas, Ini Lokasi Penempatannya!
Seperti yang diberitakan, Sft, 28, istri napi bernama DAP menyelundupkan sabu-sabu sejumlah 22,15 gram dan dua unit hanphone ke dalam lapas pada Februari lalu. Barang-barang itu dikemas dalam sebuah paket. Beruntungnya belum sampai masuk, petugas sudah bisa mengagalkannya.
Mirisnya bukan sekali ini Sft melakukan tindakan itu. Dia sudah pernah menyelundupkan barang serupa dan berhasil. Keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika.
Editor : Andhika Attar Anindita