KEDIRI, JP Radar Kediri– Putusan Raf, 17, terdakwa kasus penganiayaan terhadap MAM, 4, menemui titik terang. Kedua belah pihak baik jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan kemarin, pemuda yang juga sepupu korban itu divonis empat tahun penjara. Putusan menurut Novan sudah sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menerima putusan tersebut. Terdakwa juga sudah dipindahkan ke LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, Red) Blitar kemarin,” ujar PH terdakwa Rini Puspitasari.
Baca Juga: Penganiaya Balita Ngronggo Kediri Divonis Empat Tahun, Ini Alasannya!
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa dipindahkan ke LPKA Blitar pada Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00. Didampingi oleh JPU Yudo Wahono dan Maria Febriana. “Didampingi juga oleh orang tua ABH (anak berhadapan dengan hukum, Red),” ucapnya.
Di lain sisi, JPU Yudo Wahono juga menerima putusan majelis hakim. Itu karena ABH ingin segera mengikuti ujian di LPKA Blitar. “Sudah menerima putusan PN (pengadilan negeri, Red) dan sudah di eksekusi ke LPKA Blitar. Itu karena ybs (yang bersangkutan, Red) ingin mengikuti ujian di sana (LPKA Blitar, Red),” tandas Rini.
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Balita itu didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya ditemukan banyak luka memar.
Sesuai hasil otopsi, diketahui telah terjadi perdarahan di rongga ginjal dan pankreas yang berujung pada kematiannya. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui perdarahan tersebut akibat injakan Raf ke perut bocah mungil tersebut.
Selain Raf, Sumilah, nenek MAM juga menjadi pesakitan. Bedanya, berkas perkara lansia itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karenanya, persidangan kasusnya juga belum dijadwalkan.
Editor : Andhika Attar Anindita