KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang meresahkan sejak awal 2026 silam, berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Pelakunya adalah warga Bogor yang sengaja hijrah ke Kota Kediri untuk beraksi. Total ada 13 mobil di eks Karesidenan Kediri yang dijarahnya.
Yang terbaru, Mar, yang bekerja serabutan di Kota Kediri itu beraksi di Jl Jalan Sersan Bahrun, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa (19/5) lalu. Mobil milik Anies Rachmawati, warga Sukun, Malang, yang diparkir di depan salah satu rumah makan di sana, jadi sasarannya. “Uang, tas, dan dokumen berharga yang ada di dalam mobil dibawa oleh tersangka,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Kejadian berawal ketika Anies tiba di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk menjenguk saudaranya sekitar pukul 16.30, Selasa silam. Setibanya di RS, kerabat yang akan dijenguk itu ternyata sudah sembuh. Karenanya, Anies dan kerabatnya langsung kembali ke mobilnya dan berniat mencari makan.
Dia lantas berhenti di salah satu rumah makan di Jalan Sersan Bachrun, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto. Sekitar 30 menit kemudian, dia kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Betapa terkejutnya, Anies mendapati kaca mobil bagian tengah kiri pecah. Tas berisi uang Rp 3 juta, dua STNK mobil, dua kartu ATM, dan dokumen penting lainnya yang ada di sana raib.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pecah kaca kepada mobil korban. Dengan kerugian yang dialami korban Rp 3 juta. Beberapa barang berharga lainnya juga hilang seperti tas dan dokumen penting,” lanjut Anggi.
Baca Juga: Ketika Teror Pecah Kaca Mobil Terus Menghantui Kediri
Menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca, Anies langsung melaporkan kejadian tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengecek sejumlah rekaman closed circuit television (CCTV). Hasilnya, Mar yang merupakan warga Cileungsi, Bogor itu berhasil ditangkap di Kediri pada Senin (25/5) lalu.
Berdasar pengembangan, aksi yang dilakukan Mar pada 25 Mei lalu bukanlah yang pertama. Total ada 13 kendaraan yang sudah dijarahnya. Sebanyak enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kediri. Kemudian, empat TKP di Nganjuk, dan tiga lainnya di Tulungagung.
“Untuk TKP Kota Kediri total kerugian mencapai Rp 48.250.000. Itu ada di Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojo,” tandasnya sembari menyebut beraksi sejak awal 2026.
Baca Juga: Teror’ Pecah Kaca Marak
Untuk apa saja hasil jarahan senilai puluhan juta rupiah itu? menurut pengakuan Mar kepada penyidik, uang habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ada pula barang curian yang dikirim untuk keluarganya di Bogor. Selebihnya, uang habis untuk judi online.
Untuk diketahui, sebelum nekat beraksi sendiri dan menjarah belasan mobil dengan memecah kacanya, Mar melakukan aksi serupa bersama temannya. Adapun dia hanya ikut-ikutan. Bukan pelaku utama.
Rupanya, setelah mengamati dan mempelajari aksi rekannya, Mar yang sudah mahir sengaja merantau ke Kediri. Untuk menutupi aksi kejahatannya, dia menyaru bekerja serabutan.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil di Ngasem, Sikat HP dan Dompet
Begitu menemukan mobil yang di dalamnya ada barang berharga, dia langsung beraksi. “Modusnya di beberapa tempat sama semua. Kaca dipecah kemudian ada barang berharga diambil,” papar perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu,
Akibat perbuatannya, Mar diancam dengan pasal 477 UU No. 1/2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara 7 tahun. “Namun bisa ditingkatkan menjadi sembilan tahun apabila (kejahatan) dilakukan pada malam hari, kemudian disertai pengrusakan,” tandas Anggi.
Editor : Andhika Attar Anindita