Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tersangka Pengeroyokan di Mrican Kediri Segera Disidang, Catat Tanggalnya!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan di depan Pabrik Gula (PG) Meritjan memasuki babak baru. Ketiganya, RAA (20), MFA (18), dan NK (20), akan segera diadili setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Rabu (20/5).

Panitera Muda Pidana PN Kediri,  Justiam, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Perkara ini telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 62/Pid.B/2026/PN Kdr,” ujar Justiam.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Mrican, Ini Kronologinya!

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam proses persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Emmy Haryono Saputro. “Serta didampingi hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan M. Novansyah Merta,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus itu bermula pada Minggu (8/3) pukul 02.00 dini hari korban BDV, 20, warga Kecamatan Gurah dan W, 20, warga Kecamatan Pare yang berboncengan dari arah selatan ke utara. Tepat di depan SPBU Mojoroto mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda. Korban lantas diteriaki dengan nada menantang dengan maksud memancing emosinya.

Namun, BDV dan W tak merespon. Dia tetap melaju ke utara hingga tiba di angkringan depan PG Meritjan. Sesampainya di angkringan, W melepas hoodie miliknya. Satu menit berselang sekelompok orang tersebut menuju ke arah BDV dan W.

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengeroyokan Banyakan Kediri, Terindikasi Anggota Perguruan Silat

Melihat hal tersebut, BDV meminta W untuk pergi. Nahas, BDV justru menjadi korban amukan massa. Dia diseret dan dipukul hingga babak belur di beberapa bagian tubuhnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Nganjuk itu memiliki peran sendiri-sendiri. RAA mendorong korban dari depan hingga mengenai dada korban. Kemudian, MFA dan NK menarik hoodie korban hingga ke tengah jalan.

“Persidangan akan berlangsung besok (hari ini, Red). Berlangsung di ruang sidang Candra PN Kediri,” pungkasnya. (la/tar)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pg mrican #kecamatan mojoroto #pengeroyokan #polres kediri kota #kota kediri